Ketua STIA As-Syafi’iyah Fakfak: Penanganan Kasus Pembakaran Mahkota Cenderawasih Harus Menghormati Budaya Papua

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Fakfak — Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) As-Syafi’iyah Fakfak, Drs. H. Mustaqfirin, M.Si, memberikan tanggapan menyejukkan terkait peristiwa pembakaran Mahkota Cenderawasih yang viral di media sosial dan menuai beragam reaksi publik di Papua.

Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp bersama jurnalis TempoTimur.com dari kediamannya di Jalan Cenderawasih, Distrik Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak, pada Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 09.39 WIT, Mustaqfirin menyampaikan pandangan dan harapannya terhadap peristiwa tersebut.

Pembakaran Mahkota Cenderawasih, yang merupakan simbol kehormatan dan identitas budaya masyarakat Papua,oleh Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Papua Jayapura di halaman Kantornya ramai diperbincangkan publik. Aksi tersebut dianggap menyinggung nilai-nilai adat dan budaya yang dijunjung tinggi masyarakat Papua.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Batu Bara Menghimbau Masyarakat Dan PT. KAI

Sebagai seorang tokoh akademisi dan pimpinan perguruan tinggi di Fakfak, Mustaqfirin mengimbau agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara bijak dan berimbang — dengan tetap menegakkan hukum, namun tidak mengabaikan penghormatan terhadap simbol budaya Papua.

Menurutnya, setiap tindakan yang melibatkan simbol budaya perlu disikapi dengan kepala dingin dan penuh rasa hormat, agar tidak menimbulkan perpecahan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Hal ini memang berkaitan dengan hukum, tetapi di sisi lain juga menyentuh simbol budaya dan identitas suatu daerah. Maka penanganannya harus bijak, tidak menimbulkan viralitas yang justru memperkeruh keadaan,” ujar Mustaqfirin.

Ia menyarankan agar benda-benda yang memiliki nilai budaya atau dianggap dilindungi diserahkan kepada pihak berwenang atau dikembalikan kepada masyarakat adat setempat sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.

Baca Juga  Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Beri Pengaman Malam Tahun Baru 2025

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan diselesaikan sesuai hukum. Tapi kalau itu menyangkut simbol budaya, sebaiknya dikembalikan dengan hormat kepada masyarakat adat. Dengan begitu, kita menjaga agar tidak ada pihak yang tersakiti,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Mustaqfirin mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu di media sosial dan tetap menjaga ketenangan.

“Mari kita selesaikan dengan damai dan penuh hormat. Insya Allah, jika semua pihak berpikir jernih, persoalan ini tidak akan menimbulkan gejolak baru,” tutupnya.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Polres Batu Bara Menggelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti
Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan
Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok
Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan
Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:44 WIB

Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Rabu, 9 September 2026 - 16:19 WIB

Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 02:46 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page