Batu Bara — Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, Brigadir Dedy Gunawan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Eko Wahyudi pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/A/232/IX/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT, tanggal 2 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar.
Brigadir Dedy Gunawan melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, memantau langsung jalannya pemeriksaan.
Beliau memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap tersangka Eko Wahyudi berjalan lancar dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus narkotika ini lebih lanjut.
Penulis : R Ramdhan























