Fakfak – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak menyelenggarakan sosialisasi mengenai aturan serta hak-hak narapidana di lingkungan lapas. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai kewajiban yang harus ditaati dan hak-hak yang tetap mereka miliki selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Fakfak Muhammad Kurnia saat dikonfirmasi Jurnalis Tempo.Timur. com melalui Via Whatsapp Kamis siang (11/9/2025),pukul 11.02WIT
menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menanamkan kedisiplinan sekaligus mengingatkan narapidana bahwa negara tetap menjamin hak dasar mereka, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembinaan kerohanian, kesempatan bekerja, serta hak berkomunikasi dengan keluarga.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kami membina narapidana agar mereka dapat menjalani masa hukuman dengan baik, menaati aturan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujar Kepala Lapas Fakfak Muhammad Kurnia.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan dan jajaran petugas lapas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan tercipta suasana aman, tertib, dan kondusif di dalam lapas, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K























