Fakfak — Menyikapi wacana kenaikan gaji anggota DPR RI, tokoh masyarakat Fakfak yang juga Ketua STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak, Drs. H. Mustaghfirin, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diputuskan secara bijak melalui mekanisme undang-undang dan tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Mustaghfirin di kediamannya, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Fakfak, pada Senin pagi (25/8/2025) WIT.
Menurutnya, penghasilan anggota dewan memang perlu diatur lewat undang-undang. Namun, besaran kenaikan harus tetap wajar dan tidak boleh terlalu jauh berbeda dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau soal kenaikan, wajar-wajar saja. Tapi jangan sampai terlalu tinggi, sementara masyarakat masih kesulitan mencari lapangan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mustaghfirin menilai hal yang lebih mendesak dari sekadar kenaikan gaji adalah bagaimana DPR bersama pemerintah membuka lapangan kerja, menekan angka pengangguran, serta memberi ruang bagi investasi. Ia mengingatkan bahwa rakyat berharap wakilnya di parlemen benar-benar bekerja dengan hati, bukan hanya duduk di kursi kekuasaan.
“Anggota dewan dipilih rakyat. Maka harus bekerja untuk rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan memperjuangkan kesejahteraan, bukan sekadar memikirkan tunjangan atau gaji,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti agar regulasi terkait investasi dan ketenagakerjaan jangan sampai mempersulit investor maupun pencari kerja. Menurutnya, jika lapangan kerja terbuka luas, daya beli masyarakat akan meningkat dan kesejahteraan rakyat lebih terjamin.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K





















