Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Stabil 11–17 Agustus 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Fakfak, Tempo Timur – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2025, termasuk tanggal 11 hingga 17 Agustus 2025, tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik penerima subsidi maupun non-subsidi.

Keputusan tersebut diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri nasional. Meski indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memilih menunda penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.ujar Kepala PT.PLN Fakfak Muhammad Rizal Ariyanto saat ditemui diruang kerja siang Kamis,(14/8/2025)WIT pukul 13.42WIT

Baca Juga  Lulusan TK Al-Falah Diharapkan Menjadi Anak Berkarakter dan Lanjut Sekolah Agar Jadi Anak Sukses

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan sekali.

Tarif Listrik yang Berlaku 1–17 Agustus 2025

Pelanggan Non-Subsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh

R-1/TR 1.300 & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

B-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53/kWh

Listrik khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh

Pelanggan Bersubsidi:

Baca Juga  Bupati Murung Raya Buka PESPARAWI Pelajar 2025 di Puruk Cahu

450 VA: Rp 415/kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu: Rp 1.352/kWh

1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Pemerintah berharap kebijakan stabilisasi tarif listrik ini dapat mendorong konsumsi rumah tangga, menjaga daya beli, dan mendukung produktivitas sektor industri.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Dina Maulidah Dorong Guru dan Pembina Pramuka Tingkatkan Kemampuan Public Speaking
Kabut Asap Menyelimuti Puruk Cahu, Bupati Heriyus Bagikan 5.000 Masker
Johansyah Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tumbang Lahung melalui Reses Masa Sidang III
58 Pemda Tertarik Replikasi SISGITA, Tangsel Perkuat Integrasi Data Tanah dan Pajak
Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses
Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng
Reses di Desa Hingan Tokung, Ketua DPRD Murung Raya Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Murung Raya Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:46 WIB

Dina Maulidah Dorong Guru dan Pembina Pramuka Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

Senin, 21 September 2026 - 23:44 WIB

Kabut Asap Menyelimuti Puruk Cahu, Bupati Heriyus Bagikan 5.000 Masker

Senin, 21 September 2026 - 17:45 WIB

Johansyah Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tumbang Lahung melalui Reses Masa Sidang III

Senin, 21 September 2026 - 16:31 WIB

58 Pemda Tertarik Replikasi SISGITA, Tangsel Perkuat Integrasi Data Tanah dan Pajak

Minggu, 20 September 2026 - 23:29 WIB

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page