Fakfak, Tempo Timur – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2025, termasuk tanggal 11 hingga 17 Agustus 2025, tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik penerima subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan tersebut diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga daya saing industri nasional. Meski indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memilih menunda penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.ujar Kepala PT.PLN Fakfak Muhammad Rizal Ariyanto saat ditemui diruang kerja siang Kamis,(14/8/2025)WIT pukul 13.42WIT
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan sekali.
Tarif Listrik yang Berlaku 1–17 Agustus 2025
Pelanggan Non-Subsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53/kWh
Listrik khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Pelanggan Bersubsidi:
450 VA: Rp 415/kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu: Rp 1.352/kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pemerintah berharap kebijakan stabilisasi tarif listrik ini dapat mendorong konsumsi rumah tangga, menjaga daya beli, dan mendukung produktivitas sektor industri.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K





