Manokwari — Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah melengkapi seluruh dokumen syarat penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) tahap I tahun 2025, dengan total pagu mencapai Rp687,01 miliar.ujar Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Senin siang (28/7/2025)WIT kepada Awak Media mengatakan
Dokumen tersebut telah diunggah ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan kini tengah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Lakotani mengakui, sebelumnya terdapat perbaikan dokumen karena DJPK menemukan “negative list” atau kegiatan yang tidak boleh dibiayai dengan dana Otsus, seperti:
Belanja operasional rutin (ATK, makan minum, alat kantor)
Honorarium panitia/tim/moderator tanpa dasar hukum
Belanja lembur dan pembelian laptop
Perjalanan dinas ke Jakarta yang bisa dilakukan secara daring
Kegiatan seremonial dan konsumtif yang tidak relevan dengan pembangunan
Bappeda Papua Barat telah memperbaiki seluruh catatan tersebut. Ke depan, Pemprov Papua Barat akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh OPD pengelola dana Otsus agar pelaksanaan keuangan tahun mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai aturan.
Lakotani menegaskan pentingnya menyelesaikan tahapan perencanaan sesuai linimasa untuk menghindari keterlambatan pencairan, yang dapat berdampak pada:
Terhambatnya program pembangunan
Meningkatnya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
Potensi pengurangan alokasi dana Otsus di tahun berikutnya
Surat peringatan dari DJPK telah dikirim ke Pemprov dan tujuh kabupaten, bernomor S-19/PK/PK.4/2025, agar segera melengkapi dokumen syarat salur Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K






