Diduga Kuat Kepala PT POS Binjai Serbangan Tutup Mata Dan Lecehkan Bendera Negara

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan — Secara Regulasi sudah Jelas berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai bendera merah putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan-larangan terhadap bendera merah putih, seperti: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau memberi penghargaan pada bendera, – memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial

Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mengibarkan bendera merah putih yang dapat dikenai pidana penjara dan denda pidana penjara , Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Baca Juga  Tingkatkan Akuntabilitas Pengawasan, Inspektorat Supervisi Lapangan di Desa Sumpoi

Denda “” Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp 500 juta bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Hal tersebut duduga tidak berlaku bagi Kepala PT POS Indonesia Binjai Serbangan kecamatan Air joman kabupaten Asahan sumatera utara terkesan Kuat menyepelekan bendera negara karena berdasarkan hasil investigasi awak media pada Selasa (22/7/2025) sekitar 12.30 Wib . tampak didepan kantor PT POS indonesia Binjai Serbangan masih dikibarkan bendera merah putih dalan kondisi lusuh dan sobek dan tidak itu saja di kantor PT POS indonesia Kisaran terlihat hal yang sama pula tampak masih dikibarkan didepan kantor PT POS Indonesia Kisaran bendera merah putih yang sudah luluh dan sobek masih dikibarkan diatas tihang bendera.

Baca Juga  Keberanian dan Tegak Lurus Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Menjalankan Roda Pemerintahan 

Kejadian tersebut merupakan kejadian yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh instansi pemerintah – perusahaan serta tidak patut dicontoh oleh warga masyarakat, karena tindakan mereka telah menodai dan menganggap sepele serta sudah mencederai juga bisa dianggap menghina bendera negara kesatuan republik indonesia.

Sementara Kepala PT POS Indonesia Binjai Serbangan Ilham Rambe saat di konfirmasi terkait bendera yang robek kusam masih di kibarkan mengatakan, akan di ganti nanti menjelang 17 Agustus.

“Saya sudah tau bg, bendera akan di ganti menjelang 17 Agustus, karena tidak ada anggaran,” Terang Rambe enteng seolah tak ada beban.

Ironisnya Kantor tersebut keberadaannya tidak jauh dari Polsek Air joman serta Danramil Air joman,seolah tidak ada teguran terhadap Kepala PT POS Binjai Serbangan tersebut.

Baca Juga  Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Kemacetan 

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025
Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti
Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026
Bupati Heriyus Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H
DPC PDI-P Murung Raya Gelar Doa Bersama Iduladha, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Wabup Murung Raya Jadi Khotib Salat Iduladha di Masjid Agung

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:03 WIB

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:08 WIB

Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:56 WIB

Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:43 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page