Batu Bara — Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun 2024 dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) Juga dapat Disahkan Dan ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Persetujuan ini disampaikan Andriansyah dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Persetujuan bersama atas laporan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) di ruang Rapat DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu 16/7/2025.
Andriansyah menyampaikan bahwa Pembahasan Pansus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Fraksi Partai Gerindra menemukan adanya beberapa masukan dan saran yang disampaikan Oleh Pansus baik secara Makro maupun Mikro.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperoleh Predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI untuk Tahun 2024 ini, Hal ini menurutnya perlu mendapatkan Perhatian dan dapat ditingkatkan untuk Tahun-Tahun kedepannya dengan memperoleh Predikat yang lebih baik lagi.
Selanjutnya Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) Fraksi Partai Gerindra berharap Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat memberikan dampak Positif yang berkelanjutan serta mendukung Visi dan Misi Pembangunan jangka Pendek, Menengah dan Panjang di Kabupaten Batu Bara.
Dia menjelaskan tujuan dan kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi hendaknya jelas dan berkeadilan, Transparansi, Akuntabel, Serta Berorientasi Pada Produk Lokal dan Sektor Strategis.
Rapat Purna ini di hadiri Ketua DPRD dan Wakil Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara beserta OPD dan Unsur Forkopimda.
Penulis : Dani





















