Papua Barat Perjuangkan Dana PI Migas 10 Persen Lewat Munas ADPMET

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Balikpapan  — Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong realisasi dana hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas), yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Kaltim Balikpapan, Kamis (10/7/2025) WIT.

“Kalau ini soal regulasi, kami minta ada kelonggaran agar Papua Barat bisa segera menerima PI 10 persen,” ujarnya.

Lakotani menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menyusun regulasi daerah dan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan direkomendasikan untuk mengelola PI migas tersebut.

Baca Juga  Rektor UNCRI Ingatkan Mahasiswa KKN 2025 di Papua Barat: Jangan Hanya Formalitas, Harus Tinggalkan Jejak Nyata!

Ia menambahkan, Pemprov Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus menjalin koordinasi dengan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mempercepat realisasi hak partisipasi tersebut.

“Dinas ESDM Papua Barat akan segera menindaklanjuti ini ke SKK Migas dan KKKS,” kata Lakotani.

Menurutnya, skema pembagian hasil produksi migas bagi daerah penghasil harus dirasionalkan guna mendukung pembangunan. Usulan ini akan dibahas dalam Munas V ADPMET.

Saat ini, proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang penyalurannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan.

“Kami minta agar pembagian DBH migas lebih proporsional demi kepentingan daerah,” tambah Lakotani.

Baca Juga  Gubernur Dominggus Mandacan Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80 di Papua Barat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SKK Migas dan KKKS untuk mempercepat proses penerimaan PI 10 persen bagi Papua Barat.

Menurut Andang, KKKS wajib menawarkan 10 persen PI kepada BUMD yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah penghasil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

“Asosiasi berkomitmen membantu Papua Barat mempercepat penerimaan dana PI 10 persen,” tegas Andang.

Ia menambahkan bahwa beberapa kendala yang umum terjadi dalam proses ini antara lain terkait peraturan daerah, status hukum BUMD migas, serta pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.

Baca Juga  Papua Barat Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53 pada 8–12 Maret 2025 di Manokwari

Asosiasi, lanjut Andang, sebelumnya pernah membantu Provinsi Lampung menyelesaikan revisi Perda tentang BUMD migas dalam waktu tiga bulan. Hal serupa akan dilakukan di Papua Barat.

“Nanti kami petakan semua kendalanya. ADPMET berkomitmen membantu seluruh anggota,” pungkas Andang.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Sekda DKI Lepas 228 Peserta Pesparawi Nasional XIV ke Papua Barat
Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026
Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 
Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni
Pemko Tanjung Balai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum Se-Sumut
Pemko Tanjung Balai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Provsu Tahun 2026
Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sekda DKI Lepas 228 Peserta Pesparawi Nasional XIV ke Papua Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB

Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:30 WIB

Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page