TEMPO TIMUR, Asahan — Untuk Ke dua kalinya Ratusan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik mulai di kantor DPRD Kabupaten Asahan,tugu pahlawan , dan mendatangi Kantor Bupati Asahan, Senin (7/7/2025).
Masyarakat yang tergabung dalam GEMPITA menggelar aksi untuk meminta kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk memastikan pengawasan dengan benar terhadap status tanah pelepasan HGU PT. BSP yang saat ini di klaim milik SH di sekitar PT.Graha Kisaran.
Setelah lebih dari 30 menit massa menyampaikan aksi ketua DPRD Evi Irwansyah pane keluar menanggapi aspirasi massa,Evi berjanji akan Menindak lanjuti tuntutan warga.
Usai dari kantor DPRD Asahan, para massa aksi kembali menyampaikan aspirasi di tugu pahlawan Kota Kisaran. Dalam orasi nya mereka menyampaikan segala tuntutan mereka yang tertuang di dalam statement aksi.
“Tanah negara dan aset Pemkab Asahan yang harus nya di perjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan tetapi hari ini sangat miris karena rakyat lah yang berjuang sendiri untuk membela aset-aset Negara dan hak masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” ujar salah satu orator aksi Syafrizal Ritonga.
Selanjutnya di kantor Bupati pengunjukrasa meminta untuk memberikan kepastian terhadap kebenaran dengan menunjukkan legalitas status tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di klaim milik SH mantan Anggota DPRD Asahan tersebut.
Massa juga mendesak Bupati Asahan untuk melindungi Aset negara seperti tanah pelepasan HGU PT. BSP yang di kembalikan ke pemerintah Kabupaten Asahan, bukan melindungi kepentingan kelompok/pribadi yang memberikan keuntungan sepihak kepada oknum tertentu.
Para pengunjuk rasa Akhir ya di terima oleh wakil Bupati Asahan Ruanto,dalam kesempatan tersebut Kuasa hukum masyarakat Ibnu Azhar,SH dan Dian Marwa,SH seeta beberapa perwakilan masyarakat meminta Wakil Bupati Asahan untuk segerah Meyelesaikan permasalahan antara warga dan H Hamonangan.
“Kami para warga sudah mendapat dua kali somasi untuk segerah Meningal kan tempat tersebut,agar tidak terjadi keos di lapangan kami minta pak Wakil Bupati segerah Meyelesaikan masalah tersebut, ” Ucap kuasa hukum warga ibnu Hazar.
Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Asahan Rianto akan segerah memanggil yang mengetahui kronologis terkait penguasaan tanah eks HGU PT BSP oleh H Hamonangan.
Penulis : Edi Surya




















