TEMPO TIMUR, Batu Bara — Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara bersama Wakajati Rudy Irmawan, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang, SH., MH melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep N Mulyana melalui rapat zoom online, Senin (07/07).
Permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice ini diajukan untuk 5 perkara yang melibatkan tersangka Fikri Maulana yang melakukan tindak pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHPidana, serta 4 tersangka inisial Z, EG, R, Y, dan DY, yang diketahui sebagai penadah telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan upaya Restoratif Justice dengan beberapa pertimbangan, salah satunya pelapor memaafkan perbuatan para pelaku disertai surat pernyataan dari pelapor tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan kerugian korban telah dipulihkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui terhadap perkara tersebut diselesaikan melalui sistem Restoratif Justice.
Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara telah berhasil melakukan upaya Restoratif Justice terhadap 5 perkara tersebut.
Dengan demikian, diharapkan bahwa penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice dapat membawa keadilan dan perdamaian bagi semua pihak yang terkait.
Penulis : R Ramadhan




















