Kejaksaan Negeri Batu Bara Berhasil Lakukan Upaya Restoratif Justice Terhadap 5 Perkara

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

TEMPO TIMUR, Batu Bara — Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara bersama Wakajati Rudy Irmawan, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang, SH., MH melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep N Mulyana melalui rapat zoom online, Senin (07/07).

Permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice ini diajukan untuk 5 perkara yang melibatkan tersangka Fikri Maulana yang melakukan tindak pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHPidana, serta 4 tersangka inisial Z, EG, R, Y, dan DY, yang diketahui sebagai penadah telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Polda Sumut Selamatkan 390 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan upaya Restoratif Justice dengan beberapa pertimbangan, salah satunya pelapor memaafkan perbuatan para pelaku disertai surat pernyataan dari pelapor tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan kerugian korban telah dipulihkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui terhadap perkara tersebut diselesaikan melalui sistem Restoratif Justice.

Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara telah berhasil melakukan upaya Restoratif Justice terhadap 5 perkara tersebut.

Dengan demikian, diharapkan bahwa penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice dapat membawa keadilan dan perdamaian bagi semua pihak yang terkait.

 

Penulis : R Ramadhan

Berita Terkait

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda
Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 11:34 WIB

Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page