Batu Bara — Satu dari 7 orang Buruh yang di pecat, mengadukan persoalannya kepada Disnaker Kabupaten Batu Bara terkait dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. GBN (Garda Bhakti Nusantara) yang mana selama ini para buruh di tugaskan sebagai security PT. BRC (Bakrie Renewable Chemicals) yang berdomisili Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Selasa 23/4/2025.
Menurut keterangan AL Hamdani salah seorang yang telah dipecat menyampaikan, PHK dilakukan secara sepihak tanpa ada administrasi yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya kepada para buruh yang di PHK, maka buruh menggugat ke Disnaker setempat untuk menindaklanjuti perusahaan yang terkait sebagai mana mestinya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, terjadinya PHK sepihak itu pada Rabu 1 Januari 2025 yang meliputi 7 orang para buruh yang bertugas sebagai security di PT. BRC Kuala Tanjung, berdasarkan konfirmasi kami kepada pihak perusahaan PT. BRC dan PT. GBN sebagai tenaga penyedia jasa keamanan, PHK terjadi di sebabkan oleh nilai kinerja para buruh kurang baik, tambahnya.
AL Hamdani mengaku selama bekerja dirinya tidak pernah mendapatkan SP atau surat peringatan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam permasalahan ini diduga ada indikasi tindakan melawan hukum dan tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan terhadap para buruh tersebut,sebutnya.
Sampai sejauh ini lanjut Al Hamdani, belum ada keterangan lebih lanjut dari perusahaan tersebut dan tidak menanggapi setelah di konfirmasi ulang.
” Saya telah memberikan kuasa kepada Setiawali Saibun DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Ampera Pers Indonesia yang akan mendampingi perkara ini sampai tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun terkait permasalahan buruh yang sudah banyak terjadi PHK sepihak tanpa ada kordinasi dari sebelumnya, kata dia.
AL Hamdani menegaskan selaku buruh yang bekerja di perusahaan tersebut apa bila permasalahan ini tidak dapat terealisasi dengan baik sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan maka permasalahan ini akan di giring sampai ke persidangan, Agar tidak ada lagi korban yang di PHK untuk yang kesekian kalinya mengingat setiap tahun selalu terjadi permasalahan yang sama di perusahaan tersebut tanpa tersentuh hukum, sangat miris dan misterius mungkin ada indikasi unsur-unsur kesengajaan demi mendapatkan kepentingan pribadi.
Tim/red






















