Asahan — Tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diduga telah melakukan penyitaan atau penguasaan lahan perkebunan sawit milik PT. Bakrie Sumatera Plantations ( BSP ) seluas 5823 Ha yang berlokasi di Desa Sei Kopas dan kebun Aek Silabat dengan luas lahan 1,673, 38 Ha di Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara
Camat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Micam Sitorus Pane saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengakui memang benar bahwa beberapa waktu lalu ada tim gabungan Satgas PKH turun ke Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Namun saya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tim gabungan itu. Senin siang ( 14/04/2025 )
” Saya mendapat informasi memang benar ada tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) turun ke lokasi areal perkebunan sawit PT. BSP di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Tapi saya tidak ikut dalam tim gabungan Satgas PKH tersebut “, terang Mican
Ia menuturkan, pihak Kecamatan tidak mendapatkan konfirmasi atau pemberitahuan kalau tim gabungan Satgas PKH turun ke desa Aek Silabat. Kami hanya mendapatkan informasi dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( Muspika ) yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ungkapnya
Hal senada juga disampaikan Danramil Kecamatan Mandoge Kapten Arm, Vicktor Hutagaol saat dikonfirmasi awak media, ” benar tim gabungan Satgas PKH turun ke Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Sesuai perintah dari Dandim 0208/As , selaku Danramil saya hanya ditugaskan untuk mendampingi tim gabungan Satgas PKH saja
Untuk keterangan lebih lanjut terkait tim gabungan Satgas PKH yang turun ke Asahan, silahkan konfirmasi ke Kejaksaan Negri Kisaran saja. Karena merekalah yang mendampingi serta mengetahui keberadaan tim gabungan Satgas PKH yang turun di wilayah Kabupaten Asahan, ujarnya
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Asahan Chandra Syahputra, SH juga mengatakan, Kejaksaan Negri Kisaran hanya mendampingi tim gabungan Satgas PKH di wilayah Kabupaten Asahan. Namun untuk penjelasan lebih lanjut silahkan besok pagi hubungi Kasi Intel Kejaksaan Negri Kisaran, tegas Kasi Pidsus Chandra
Sebelumnya beredar informasi bahwa tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) turun ke wilayah Kabupaten Asahan dan melakukan penguasaan lahan perkebunan sawit milik PT. BSP di Desa Aek Silabat dan Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan perkebunan PT. Paya Pinang yang berlokasi di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan
Tim gabungan Satgas PKH juga didampingi tim dari Kejaksaan Negri Kisaran juga telah memasang plank pengumuman di areal perkebunan tersebut. Dalam plank pengumuman tercantum tulisan ” Lahan Perkebunan Sawit Seluas 5823 Ha Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawan Hutan “.
Penulis : Edi Surya