Wadidau, Polres Asahan Jadi Sorotan Media Ungkap Peredaran Narkoba dari Jaringan Lapas

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan jadi sorotan awak media di Kabupaten Asahan karena berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat orang diduga terlibat jaringan peredaran gelap jenis sabu, yang diketahui dikendalikan para pelaku dari salah satu Lapas yang ada di Sumatera Utara.

Dalam Konferensi Pers berlangsung, Kamis (30/1) Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi memaparkan di halaman tengah Mapolres Asahan, ada empat pria terduga para pelaku jaringan peredaran narkoba berinisial IM, S, HSDP serta AB.

“Keempat para pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Asahan.

Kapolres menyebutkan, bahwa semua hanya merupakan kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di Sumatera Utara dengan Inisial Bos TL.

Baca Juga  Wakil Ketua 1 DPRD Hadir Buka Bersama Dengan Wakil Bupati Murung Raya di Rumah Jabatan

AKBP Afdhal memaparkan, bahwa penangkapan dari keempat orang ini berkat adanya impormasi masyarakat bahwa di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, tepatnya di perkebunan BSP ada orang mencurigakan akan bertransaksi sabu.

Tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap IM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu.

Saat IM diinterogasi ia mengakui barang haram tersebut diperoleh dari S. Kemudian team melakukan pengejaran dan menangkap S dan HSDP. Pada saat itu juga petugas menemukan sabu-sabu.

“Dari hasil interogasi S dan HSDP bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh Bos TL dari dalam lapas, kemudian pelaku HSDP berhubungan melalui AB yang sudah ditangkap disalah satu hotel di Tanjung balai,” bebernya.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Dukung Pelaku Seni dan Perkenalkan Cagar Budaya

Adapun total barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Asahan dari ke empat pelaku sebanyak 823 gram.

“Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungakapnya. (*/mf)

Berita Terkait

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh
APINDO Papua Barat Gelar RAKERKONPROV I 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Dorong Investasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:05 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:59 WIB

Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page