ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan jadi sorotan awak media di Kabupaten Asahan karena berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat orang diduga terlibat jaringan peredaran gelap jenis sabu, yang diketahui dikendalikan para pelaku dari salah satu Lapas yang ada di Sumatera Utara.
Dalam Konferensi Pers berlangsung, Kamis (30/1) Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi memaparkan di halaman tengah Mapolres Asahan, ada empat pria terduga para pelaku jaringan peredaran narkoba berinisial IM, S, HSDP serta AB.
“Keempat para pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Asahan.
Kapolres menyebutkan, bahwa semua hanya merupakan kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di Sumatera Utara dengan Inisial Bos TL.
AKBP Afdhal memaparkan, bahwa penangkapan dari keempat orang ini berkat adanya impormasi masyarakat bahwa di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, tepatnya di perkebunan BSP ada orang mencurigakan akan bertransaksi sabu.
Tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap IM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu.
Saat IM diinterogasi ia mengakui barang haram tersebut diperoleh dari S. Kemudian team melakukan pengejaran dan menangkap S dan HSDP. Pada saat itu juga petugas menemukan sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi S dan HSDP bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh Bos TL dari dalam lapas, kemudian pelaku HSDP berhubungan melalui AB yang sudah ditangkap disalah satu hotel di Tanjung balai,” bebernya.
Adapun total barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Asahan dari ke empat pelaku sebanyak 823 gram.
“Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungakapnya. (*/mf)





