Polres Tanjungbalai Tangkap Wanita Penjual Narkoba Meresahkan Warga

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai —  Sebagai bentuk Komitmen dalam pemberantasan narkoba satu persatu pengedar ditangkap dan diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu 15/1/2025.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Supriyadi, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan.

Kemudian dari informasi tersebut maka Personil Satres Narkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada Jumat 10 Januari 2025 pukul 20.00 Wib.

Petugas bergerak ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H.

Baca Juga  Polres Tanjungbalai Rapat Capaian Penanaman Jagung di LBS 

Selanjutnya Petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, dan perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu Tim Opsnal lainnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepling setempat, ditemukan lagi 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk problem warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000.

Baca Juga  Residivis Pencurian Berhasil Diamankan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan

“Saat dilakukan interogasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n B (LIDIK).

Tersangka H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut, “pungkas Kasat AKP. Supriyadi SH, MH.

 

Penulis : Taufik

Editor : M Hamdani Batubara

Sumber Berita : Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Desa Air Teluk Hessa
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka dan 1 Kg Lebih Sabu Diamankan 
‎Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas
Aliansi Kontrol Sosial Batu Bara Desak Inspektorat Panggil Oknum Pemdes Desa Indrayaman Soal PBB
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Asahan Jumlahnya fantastis
Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Curi Tampias Air Hujan Dari Aluminium, Seorang Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi
Gerebek Sarang Narkoba Polres Batu Bara Amankan Dua Orang Pemilik Shabu

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:56 WIB

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Desa Air Teluk Hessa

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:46 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka dan 1 Kg Lebih Sabu Diamankan 

Senin, 8 Desember 2025 - 20:20 WIB

‎Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:38 WIB

Aliansi Kontrol Sosial Batu Bara Desak Inspektorat Panggil Oknum Pemdes Desa Indrayaman Soal PBB

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:29 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Asahan Jumlahnya fantastis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page