Tanjungbalai — Sebagai bentuk Komitmen dalam pemberantasan narkoba satu persatu pengedar ditangkap dan diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu 15/1/2025.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Supriyadi, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dari informasi tersebut maka Personil Satres Narkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada Jumat 10 Januari 2025 pukul 20.00 Wib.
Petugas bergerak ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H.
Selanjutnya Petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, dan perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu Tim Opsnal lainnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepling setempat, ditemukan lagi 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk problem warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000.
“Saat dilakukan interogasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n B (LIDIK).
Tersangka H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut, “pungkas Kasat AKP. Supriyadi SH, MH.
Penulis : Taufik
Editor : M Hamdani Batubara
Sumber Berita : Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai