Asahan — Tempat Hiburan Malam Cafe Heaven Bar yang berlokasi di Jalan Nusa indah kelurahan sei rengas kecamatan Kisaran barat Kabupaten Asahan Sumatra Utara (Sumut) tepatnya di depan Sopogodang Tabasel diduga belum memiliki ijin,Sebab, Heaven tersebut masih nekat beroperasi meski diduga tak berizin.
Saat awak media mendapatkan informasi mengenai hal itu, langsung melakukan penelusuran ke lokasi Heaven, tampak lokasi tersebut masih tutup, dari informasi warga setempat Cafe Heaven Bar sudah beroperasi.
Seharusnya, usaha cafe heaven tersebut tidak boleh beroperasi sebelum kelengkapan dokumen perizinannya sudah ada atau jadi.
Padahal sudah jelas, perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki surat izin yakni Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya di akui oleh Pemerintah.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Diketahui, selain tak mengantongi surat izin penjualan minuman beralkohol. Surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik Heaven cafe bar belum ada izin.
Kendati demikian, dengan tetap beroperasinya Cafe Heaven Bar seharusnya pihak dinas terkait harus segera mengambil tindakan dalam hal ini Satpol PP Asahan yang mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan peraturan daerah dan peraturan Bupati serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penulis : Edi Surya




















