Jakarta — Awal tahun 2025 Kementerian Keuangan Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan harga barang barang untuk saat ini, seperti LPG 3kg, solar, pertalite, minyak tanah, listrik rumah tangga maksimal 900 VA, pupuk urea dan juga pupuk NPK bukanlah harga yang seharusnya, karena barang-barang tersebut mendapatkan bantuan berupa subsidi ataupun kompensasi. Apa artinya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Misalnya, Lebih rinci Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, harga jual eceran untuk LPG 3kg sebesar Rp12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung. Contoh lainnya, masyarakat membeli solar seharga Rp6.800 per liter, sementara harga seharusnya adalah Rp11.950 per liter, Rabu 8/1/2024.
Lalu, siapa yang menanggung kelebihan Rp30.000 per tabung LPG 3kg dan Rp5.150 per liter Solar? itu adalah Pemerintah, melalui Belanja APBN dari pajak yang Anda bayar. Subsidi dan kompensasi tidak hanya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi juga kelompok kelas menengah mendapat manfaat secara siginifikan.
Selama tahun 2024, besaran subsidi dan kompensasi yang digelontorkan APBN adalah:
– LPG 3kg: Rp80,2 T untuk 40,3 juta pelanggan
– Solar: Rp89,7 T untuk >4 juta kendaraan
Pertalite: Rp56,1T untuk >157,4 juta kendaraan
Minyak Tanah Rp4,5 T untuk 1,8 juta rumah tangga
Listrik RT 900 VA Rp156,4 T untuk 40,3 juta pelanggan (melalui subsidi) dan 50,6 juta pelanggan (melalui kompensasi)
Pupuk Urea dan Pupuk NPK Rp47,4 T sebanyak 7,3 juta ton pupuk untuk petani
Dia menyebutkan, ini merupakan bentuk nyata manfaat APBN yang langsung dapat dinikmati oleh masyarakat. Melalui belanja subsidi dan kompensasi, APBN melindungi daya beli masyarakat, sehingga perekonomian kita tetap terus bergerak di tengah tekanan geopolitik dan situasi global yang penuh ketidakpastian,ujarnya.
Dani/Fast Respon Nusantara