Pj Bupati Murung Raya Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, dan BPD Desa, TP PKK Tingkat Desa

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Pj Kabupaten Bupati Murung Raya Dr. Hermon, M.Si mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD Desa di 116 Desa 10 Kecamatan, termasuk ketua TP PKK tingkat Desa di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengukuhan tersebut di laksanakan di Gor Tanai Malai Tolung Lingu di kota Puruk Cahu, Kamis (19/9/2024) turut hadir Pj Sekda Murung Raya Rudie Roy, ketua DPRD Murung Raya, Bebie dan anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi, Dina Maulidah serta anggota lainya, perwakilan Kejaksaan dan Polres Murung Raya, perwakilan Kodim 1013/Mtw, juga hadir Heriyus M Yoseph dan Rahmanto Muhidin.

Pengukuhan itu tindaklanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ/ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2024 masa ke anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.

Pj Bupati Murung Raya Dr. Hermon menyampaikan kepada semua Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa yang di kukuhkan itu diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga diharapkan semua Kepala Desa dan BPD Desa di Murung Raya ini dapat membawa perubahan ke arah lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa dan juga kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” harap Hermon.

Pj Bupati mengatakan, Kepala Desa dan BPD Desa dan juga TP PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD)  dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

“Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa, untuk itu diharapkan agar Kepala Desa, BPD Desa dan TP PKK yang dikukuhkan saat ini dapat membawa perubahan lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara Pemerintah dan masyarakat dan selalu menjaga keharmonisasi antar lembaga di Desa,” pesan Hermon.

Kepala Dinas PMD Murung Raya, Lynda Kristiane mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan semua kepala Desa dan BPD Desa di Murung Raya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Dalam Undang- undang itu terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56, bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.

Selanjutnya terang Lynda, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan kepada Pemerintah Daerah dilakukan pendataan terkait dengan masa jabatan kepala Desa, dan BPD Desa serta TP PKK tingkat Desa. Demikian ‘tandasnya. (amd).

Baca Juga  Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR RI dengan Presiden Joko Widodo

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Murung Raya Hadiri Rakorda Stunting 2026, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Gubernur Dominggus Mandacan Tutup Rakornis Bappeda Papua Barat 2026, Tekankan Arah Pembangunan 2027
Wabup Rahmanto Ikuti Bimtek Nasional, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Wali Kota Mahyaruddin Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji Tanjung Balai
Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026
Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah
Wabup Murung Raya Hadiri Pertemuan Nasional IKA PTKIN di Jakarta
Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:34 WIB

Bupati dan Wabup Murung Raya Hadiri Rakorda Stunting 2026, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WIB

Gubernur Dominggus Mandacan Tutup Rakornis Bappeda Papua Barat 2026, Tekankan Arah Pembangunan 2027

Rabu, 29 April 2026 - 00:06 WIB

Wabup Rahmanto Ikuti Bimtek Nasional, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji Tanjung Balai

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Kedokteran OAP Rp100 Juta Dibuka

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB

Pendidikan

UNCRI Buka S2 Hukum

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:36 WIB

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page