Ungkap Tangkapan 2 Kilogram Sabu, Polres Asahan Gelar Press Release Periode Agustus 2024

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Doli Silaban SH MH dan KBO Sat Narkob, IPDA Ahmadi SH. Polres Asahan kembali ungkap kasus penangkapan palaku narkoba jenis sabu, digelar Press Release perkara periode Agustus 2024. Rabu (28/8/2024)

Jumlah tersangka sebanyak 4 tersangka yaitu Inisial M.P (33) warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, yang (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), Inisial D.S.S (20), warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, (Berperan sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).

Kapolres Asahan menyebutkan pelaku diantaranya ada Inisial, A.H ( 25 ), warga Kota Tanjungbalai. (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), dan Inisial H.A.S ( 30 ) warga Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. (Sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka Inisial (MP dan DSS) yaitu 1 Bungkusan Teh Cina guanyingwang diduga berisi Narkotika jenis Sabu netto 1000 Gram.

“Dan Barang bukti dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) yaitu 1 Bungkus Plastik Teh Cina merk Guanyingwang berwarna hijau berisi Narkotika Jenis Sabu berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg,” bebernya.

Terhadap Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup.

“Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup,” ungkapnya.

Terakhir pesan Kapolres Asahan, Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar Polisi, Masyarakat dan Awak Media demi menghilangkan Narkoba di Kabupaten Asahan.

“Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di Kabupaten Asahan,” tutupnya. (MF)

Humas Polres Asahan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jual togel, Pria ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran
Usai Menangkap Sepasang Kekasih Satres Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Pemasok
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba
Polres Asahan Hadirkan 13 Pelaku Tangkapan Kasus Kriminal dan Kekerasan Terhadap Anak
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Berpistol
Suami Istri Kedapatan Bawa 25 KG Sabu, Kini Nginap di Polres Asahan
Polsek Sei Kepayang Ungkap Pelaku Kasus Pencurian Handphone Milik M Haikal
Pengungkapan 10 KG Narkotika Jenis Sabu, Polres Asahan Hadir Para Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Jual togel, Pria ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Usai Menangkap Sepasang Kekasih Satres Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Pemasok

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:29 WIB

Polres Asahan Hadirkan 13 Pelaku Tangkapan Kasus Kriminal dan Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:58 WIB

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Berpistol

Berita Terbaru