Ungkap Tangkapan 2 Kilogram Sabu, Polres Asahan Gelar Press Release Periode Agustus 2024

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Doli Silaban SH MH dan KBO Sat Narkob, IPDA Ahmadi SH. Polres Asahan kembali ungkap kasus penangkapan palaku narkoba jenis sabu, digelar Press Release perkara periode Agustus 2024. Rabu (28/8/2024)

Jumlah tersangka sebanyak 4 tersangka yaitu Inisial M.P (33) warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, yang (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), Inisial D.S.S (20), warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, (Berperan sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).

Kapolres Asahan menyebutkan pelaku diantaranya ada Inisial, A.H ( 25 ), warga Kota Tanjungbalai. (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), dan Inisial H.A.S ( 30 ) warga Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. (Sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka Inisial (MP dan DSS) yaitu 1 Bungkusan Teh Cina guanyingwang diduga berisi Narkotika jenis Sabu netto 1000 Gram.

“Dan Barang bukti dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) yaitu 1 Bungkus Plastik Teh Cina merk Guanyingwang berwarna hijau berisi Narkotika Jenis Sabu berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg,” bebernya.

Terhadap Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup.

“Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup,” ungkapnya.

Terakhir pesan Kapolres Asahan, Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar Polisi, Masyarakat dan Awak Media demi menghilangkan Narkoba di Kabupaten Asahan.

“Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di Kabupaten Asahan,” tutupnya. (MF)

Humas Polres Asahan

Berita Terkait

OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:17 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page