RDP Kepling 13, Ketum MPSU Desak Komisi 1 Kota Medan Copot Lurah Kota Matsum IV

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN – Desakan agar Pariono, Lurah Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dicopot dari jabatannya bukan sekedar gertak sambal saja yang dilontarkan Sang Aktivis Vokal Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Lembaga DPP – MPSU ( Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Mulya Koto.

Berawal dari usulan pengangkatan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang diusulkan oleh Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono langsung memenangkan Wahyudi Taufik sebagai Kepling 13 dengan suara dukungan warga 63 dukungan yang diragukan keabsahannya dan mengalahkan Mentari Ananda Yusliani, SE yang murni mempunyai 64 dukungan warga sampai detik ini tanggal 2 Agustus 2024 masih bergulir dan menunggu hasil RDP kemarin di DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus

Mulya Koto dalam keterangan rilis nya kepada awak media 2 Agustus 2024 mengatakan DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE yang diwakili oleh Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus dan kawan-kawan di Komisi I DPRD Kota Medan sudah bereaksi dan dengan tegas dihadapan para undangan RDP tanggal 29 Juli 2024 kemarin terlihat kesal dan nampak memarahi Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono akibat ulahnya yang mengambil keputusan Random Pengusulan Pengangkatan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan , padahal warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan memberikan 64 dukungan murni untuk Mentari Ananda Yusliani, SE dan 63 dukungan warga untuk Wahyudi Taufik yang diragukan keabsahannya sebab Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan tidak ada melakukan verifikasi di lapangan hanya sepihak saja dan itu diduga itu berbau KKN dan Suap ataupun dugaan gratifikasi.

Baca Juga  Hancurkan Stigma, Lestarikan Tradisi: Lenong Betawi _"Hancurnya Manusia Serakah"_ Gempur Kampung Gunung Jombang

” Pariono Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan wajib di copot dan SK Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang mengusulkan Wahyudi Taufik sebagai Kepling 13 wajib dibatalkan karena cacat administrasi dan mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 ” Jelas Mulya Koto

Dikatakan Mulya Koto, banyak yang ganjil saat RDP di DPRD Kota Medan kemarin yang terbongkar mulai dari kepemilikan KTP tunggal atas nama Wahyudi Taufik yang lahir pada tahun 1999 dengan nomor Kartu Keluarga 1271102809XXXXXX dan Nomor Induk Kependudukan nya 1207233007XXXXXX baru terupdate Tahun 2024 , dan Wahyudi Taufik mengaku Kepling 13 Petahana hingga mengaku anak yatim-piatu dan mengaku anak asuh Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang pernah diamuk warga karena ketidakmampuan mengurus warga sehingga sampai detik ini masih mengakui dirinya sebagai Kepling 13 kepada beberapa warga .

” Nggak mungkin Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono tidak mengetahui jika KTP dan KK tunggal milik Wahyudi Taufik, yang alamat nya sama dengan mantan Kepling 13 Agusnita Munar dan tinggal dirumah Agusnita Munar . Aneh nya lagi jika Wahyudi Taufik adalah Anak Yatim-Piatu kenapa di KK nya tidak ada tulisan Almarhum H. Taufik sebagai Ayah nya, dan tidak ada tulisan Almarhumah Rita Sukardi sebagai Ibu Kandung nya , dan kuat dugaan saya Agusnita Munar mantan Kepling 13 melakukan pemalsuan dokumen Negara dalam hal ini KTP dan KK milik Wahyudi Taufik demi kepentingan pribadi nya dan berambisi menjadi Kepling 13 lagi walaupun warga Lingkungan 13 tidak menyukainya dan meskipun Agusnita tidak menjabat sebagai Kepling 13 namun Wahyudi Taufik yang dimenangkan nya sebagai Kepling 13 bisa dia remote ” Tambah Mulya Koto

Baca Juga  Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran

Untuk itu Mulya Koto dalam keterangan rilis nya mengatakan bahwa Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan wajib diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini KTP dan KK tunggal milik Wahyudi Taufik dan Inspektorat harus turun bersama DPRD Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Septy Tank yang mangkrak akibat ulah kepentingan pribadi Agusnita Munar yang mana suaminya diduga sebagai kontraktor proyek Septy Tank tersebut yang membuat warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan harus menghirup udara kotor, bau dan busuk akibat sampah yang tak tersentuh oleh Kepling 13 dan air parit yang tidak mengalir karena sumbat dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan .

” Kami berharap agar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dalam hal ini yang mewakili Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus harus memanggil Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan terkait KTP dan KK tunggal Wahyudi Taufik, kemudian Inspektorat harus memeriksa Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan terkait dugaan penyalgunaan anggaran proyek Septy Tank dan Jaksa Negeri Medan untuk memeriksa Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono terkait dugaan suap ataupun gratifikasi terkait meloloskan Kepling 13 tanpa verifikasi langsung kelapangan , kemudian memanggil Kabag Tapem Kota Medan akibat ulah Lurah Komat IV Pariono yang dengan gampangnya Random Pengusulan Pengangkatan Kepling dan sampai saat ini saya masih menahan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan agar tidak melakukan gerakan apapun dan menyerahkan permasalahan Lingkungan 13 kepada DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dan Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus karena masalah ini sudah didisposisikan. Intinya saya berharap agar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus memastikan sebelum seluruh Kepling se-kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang kabar nya akan dilantik dalam bulan ini, Lurah Komat IV bernama Pariono sudah harus di copot dari jabatannya dan SK Kepling 13 Atas nama Wahyudi Taufik dibatalkan demi Kemaslahatan dan Keamanan serta Ketertiban warga Lingkungan 13 ” Pungkas Mulya Koto.

Baca Juga  Resmi Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, 169 Kades Asahan Turut Tersenyum Bahagia

(Red)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H di Lapas Kelas IIB TBA
Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Heboh Video Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg, Polisi Turun Tangan dan Siapkan Mediasi FKUB
Satlantas Polres Tanjung Balai Ikuti Rakernis Fungsi Lalu Lintas di Polda Sumut
Teror Pocong di Tangsel: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran bagi Pelaku dan Penyebar Hoaks
Respon Cepat Polsek Tanjung Balai Selatan Selidiki Kasus Perampasan HP Siswa SMP
Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara Hadiri Pemasyhuran Sultan Langkat ke-XV
Jaga Kondusifitas Malam Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gencarkan Blue Light Patrol

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:25 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H di Lapas Kelas IIB TBA

Senin, 21 September 2026 - 19:20 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 19:17 WIB

Heboh Video Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg, Polisi Turun Tangan dan Siapkan Mediasi FKUB

Senin, 21 September 2026 - 18:00 WIB

Satlantas Polres Tanjung Balai Ikuti Rakernis Fungsi Lalu Lintas di Polda Sumut

Senin, 21 September 2026 - 16:17 WIB

Teror Pocong di Tangsel: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran bagi Pelaku dan Penyebar Hoaks

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page