Batu Bara | Tempo Timur – Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara menangkap dan mengamankan Eko Pribadi Alias Kodok (22) Warga Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dikediaman nya, pada Kamis 14 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat SH.SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH.MH, menerangkan, Kodok diamankan setelah Personil Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa di Dusun VI Desa Mangkai Lama ada seorang pemuda diduga menjual Narkoba jenis Shabu dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan, setelah menemui orang dengan ciri ciri yang di informasikan, personil memberhentikan sepeda motor yang dicurigai. Saat di hentikan pengendara mengaku bernama Eko Pribadi Alias AAN.
Ketika diperiksa, petugas menemukan 1 buah Dompet Warna Coklat yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika Shabu dan 1 buah plastik Klip berukuran kecil berisikan narkotika Shabu.
Kepada Petugas tersangka menerangkan tidak ada memiliki izin atas perbuatan memiliki narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa Shabu tersebut, terang Kasat.
(Ham)






