Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pendidikan, Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Demi meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul S.E, M.M., sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (07/05/2024).

Adapun dua ranperda yang diajukan yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

Disampaikan Pj. Bupati Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Baca Juga  Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan MTQ ke-39 Tingkat Sumut

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batu Bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Baca Juga  Pertemuan Pj. Bupati Batu Bara Dengan 30 Perusahaan Daerah Bahas Empat Soal

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an yang dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.

“Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujar Pj. Bupati Nizhamul.

Sementara menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batu Bara menyambut baik hal tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” tutup Pj. Nizhamul.

Baca Juga  Pj. Bupati Batu Bara Sambut 25 Mahasiswa/i KKN UGM

(Ham)

Berita Terkait

Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Diduga Dipicu Taksi Mogok, Menhub Perintahkan Evaluasi
Wali Kota Mahyaruddin Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji Tanjung Balai
Di Balik Otonomi Papua: Harapan, Realita, dan Suara dari Tanah Timur
Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026
Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah
Bebie: Pemenuhan Kebutuhan Dasar Harus Jadi Prioritas Utama APBD Murung Raya

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:09 WIB

Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Diduga Dipicu Taksi Mogok, Menhub Perintahkan Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 16:03 WIB

Di Balik Otonomi Papua: Harapan, Realita, dan Suara dari Tanah Timur

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026

Minggu, 26 April 2026 - 08:58 WIB

Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page