Batu Bara | Tempotimur.com
Terduga pelaku pencurian inisial IF (37) warga Desa pasar VIII Kecamatan Air Putih ditangkap polisi setelah melakukan aksinya mengeluarkan 1 unit sepeda motor Honda dari dalam warung milik EH Purba (61) warga Link I Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu 08 November 2023.
Diterangkan, Plt. Kasi Humas polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, setelah mengeluarkan isi warung dan sepeda Motor keluar, pelaku sempat mengintip kedalam kamar pembantu hingga kepalanya terbentur Pintu, saat pintu dibuka oleh Sri Afdila Rahma (19) karena terbangun ada yang mengintip.
Lalu pelaku melarikan diri dan selanjutnya, Sri mengecek warung dan melihat pintu depan warung / rumah telah terbuka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya berada didalam rumah telah berada di halaman.
Setelah mengecek barang berharga lainnya ternyata 1 buah tabung gas, 1 buah kipas angin dan 1 unit handphone android merk samsung telah hilang selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Selanjutnya, pada Senin 13 November 2023 Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku dengan ciri – ciri tersebut, sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Limau Manis Desa Pasar VIII Kecamatan Air Putih.
Kemudian personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan diduga pelaku, dan diboyong ke Polsek Indrapura beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 lembar surat keterangan dari leasing dan 1 lembar STNK, terang Humas.
Penulis : Ham



















