Batu Bara | Tempo Timur – Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tidak ada memberikan fasilitas maupun pendampingan hukum terhadap guru hasil perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak’ (PPPK) tahun 2023, apa lagi sampai melakukan pengutipan.
” Disini kita tidak ada memberikan fasilitas. Apakah itu dalam bentuk pendampingan hukum, apa lagi namanya melakukan pengutipan,” tukas Plt Kapala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara Elpandi (foto) menjawab wartawan Jum’at (26/4), terkait polemik hasil P3K Kabupaten Batu Bara 2023 yang dikabarkan akan berlanjut ke PTUN.
Elpandi mengaku tidak mengetahui hal itu.Apa lagi memfasilitasi.” Disini kita tidak ada memfasilitasi, jika mereka (guru P3K tahun 2023) menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik dalam hal memberikan pendampingan hukum. Apa lagi sampai melakukan dugaan pengutipan,” terangnya lagi.
Polemik hasil seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) PPPK (P3K) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 dikabarkan ada pihak meminta pembatalan sampai akan menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke PTUN.
(Mas)

















