Batu Bara | Tempo Timur – Hingga saat ini publik bertanya tanya dengan adanya pembangunan peningkatan ruas jalan yang ada Dusun 1 Desa Titi Merah Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Pasalnya hingga saat ini tidak diketahui berapa nilai Proyek, anggaran dari mana, siapa pihak ketiga yang bertanggung jawab dengan pekerjaan dan berapa lama pekerjaan akan selesai.
Dari amatan Media dilokasi sejak pekerjaan dimulai hingga saat ini pihak terkait tidak melakukan pemasangan Papan Plank Informasi Proyek.
Padahal Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Telah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Pemasangan Plank Proyek sendiri bertujuan untuk memuat apa jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun sayang nya, Proyek yang dikerjakan ini seakan sengaja di belurkan dari Publik dengan tidak memasang Papan Plank Proyek sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan melalui Undang undang.
Anehnya ketika salah seorang pekerja di konfirmasi mengaku sudah pernah ada dipasang namun sudah cabut oleh kepala Desa sekitar.
Terpisah Kepala Desa Titi Merah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, pada Minggu (21/4) berjanji akan memasang Plank pada esok hari.
Jika dilihat dari pengakuan Kepala Desa yang akan memasang Plank Informasi Nya, Proyek yang sedang berlangsung dikerjakan adalah Anggaran Dana Desa (ADD).
(Acik Olan)



















