Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dusun 1 Desa Titi Merah Abaikan Undang Undang KIP

- Penulis

Minggu, 21 April 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara | Tempo Timur – Hingga saat ini publik bertanya tanya dengan adanya pembangunan peningkatan ruas jalan yang ada Dusun 1 Desa Titi Merah Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Pasalnya hingga saat ini tidak diketahui berapa nilai Proyek, anggaran dari mana, siapa pihak ketiga yang bertanggung jawab dengan pekerjaan dan berapa lama pekerjaan akan selesai.

Dari amatan Media dilokasi sejak pekerjaan dimulai hingga saat ini pihak terkait tidak melakukan pemasangan Papan Plank Informasi Proyek.

Padahal Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Baca Juga  Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 Diserahkan, Pemkab Mura Tekankan Prioritas Pelayanan Publik

Telah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

Pemasangan Plank Proyek sendiri bertujuan untuk memuat apa jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Namun sayang nya, Proyek yang dikerjakan ini seakan sengaja di belurkan dari Publik dengan tidak memasang Papan Plank Proyek sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan melalui Undang undang.

Anehnya ketika salah seorang pekerja di konfirmasi mengaku sudah pernah ada dipasang namun sudah cabut oleh kepala Desa sekitar.

Baca Juga  SMPN 2 Tanjungbalai Jadi Tempat Parkir Hiburan Pasar Malam

Terpisah Kepala Desa Titi Merah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, pada Minggu (21/4) berjanji akan memasang Plank pada esok hari.

Jika dilihat dari pengakuan Kepala Desa yang akan memasang Plank Informasi Nya, Proyek yang sedang berlangsung dikerjakan adalah Anggaran Dana Desa (ADD).

 

(Acik Olan)

Berita Terkait

Kolaborasi Peningkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM, Wali Kota Tanjung Balai Tandatangani MoU Bersama Polbangtan Medan
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Rutin, Pastikan Jalan Aman dan Bebas Kejahatan Malam Hari
Polres Tanjung Balai Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Datuk Bandar Timur
Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III
Waket I DPRD Murung Raya Jadi Dewan Hakim MTQ Ke-11 di Kecamatan Laung Tuhup
Bansos Turun, Anggaran Makan-Minum Naik, Mahasiswa Banten Protes
Jaga Kondusifitas, Polsek Datuk Bandar Patroli sore dan Beri Imbauan Kamtibmas
Hening Cipta untuk Istri Ronald Koeman Ternodai Yodel di Amsterdam

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:19 WIB

Kolaborasi Peningkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM, Wali Kota Tanjung Balai Tandatangani MoU Bersama Polbangtan Medan

Jumat, 25 September 2026 - 22:15 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Rutin, Pastikan Jalan Aman dan Bebas Kejahatan Malam Hari

Jumat, 25 September 2026 - 22:12 WIB

Polres Tanjung Balai Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Datuk Bandar Timur

Jumat, 25 September 2026 - 20:19 WIB

Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III

Jumat, 25 September 2026 - 20:12 WIB

Waket I DPRD Murung Raya Jadi Dewan Hakim MTQ Ke-11 di Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page