Ketum PW FRN : Belum Bisa Dikategorikan Korupsi di PWI, Kalau Belum Ada Temuan BPK

- Penulis

Senin, 8 April 2024 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta | Tempo Timur Menanggapi isu korupsi Uji Kompetensi (UKW) 6 Milyar, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores menyebutkan kasus ini masih bersifat Prejudice.

Dalam kasus ini, jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran Negara, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.

” Dari Dasar Pemeriksaan BPK , baru bisa dikategorikan Ada Temuan atau Tidak? Dan Harus Diperiksa Erick Tohir Menteri BUMN Juga, karena dari Kementrian tersebut yang menyalurkan hibah,” tegas.

Aguspun mengatakan pengeluaran Anggaran Negara, atau adanya usulan Hibah, harus pula sepengetahuan Parlemen DPR RI.

” Karena ini kasus dana hibah masih bersifat Prejudice Praduga tak bersalah, untuk mengetahui kebenaran nya yang harus diperiksa adalah Menteri BUMN dan Ketua PWI lama”, tegasnya.

Baca Juga  Buah Pisang: Sumber Nutrisi dan Manfaat bagi Kesehatan

Kasus ini pun menurut Agus, mudah diungkapkan jika pihak BPK , KPK dan Kepolisian serius melakukan penyelidikan, mulai hulu sampai hilir, pasti dapat ditemukan benang merah.

” Nanti kan bisa dilihat Di Pagu Anggaran, adakah dana Hibah ke PWI, kalau tidak ada, berarti dana Pribadi Erik Tohir, kalau Anggaran itu di Ambil Di Pagu Anggaran Negara, pasti yang diminta Laporan Pertanggung Jawabannya,” tegas Ketum PW FRN ini.

Aguspun mengatakan peran Kepolisian dan KPK, sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benerang, untuk membuktikan bukti formula yang cukup, dan dilakukan proses pemeriksaan komprehensif.

Sementara itu, pendapat agus terkait hal ini, dalam.kasus ini pola Prejudice diterapkan lebih awal , karena diaturan Hukum Indonesia seperti itu.

Baca Juga  Terkait Tambang Ilegal Disoroti, Ketum PW FRN Diteror OTK

” Intinya dalam kasus ini dalil dan bukti terang benerang, ” tegas Pengacara Jakarta Pusat ini.

Aguspun menyebutkan, Kasus ini agak membingungkan juga, masa ada anggaran Pagunya BUMN diberikan ke PWI, agar jauh berbeda tugas, Kementrian BUMN Tugasnya Urus Usaha Milik Negara, kok diberikan ke Organisasi Pers.

Seharusnya lokasi anggaran tersebut, diatur pada Pagu Anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Infokom.

Lanjut Pengacara ini, Kalaupun anggaran sejumlah Rp 6 M, untuk meng UKW kan 2 Juta Wartawan , tidak cukup.

Uang Rp. 6 M , hanya bisa menampung UKW, wartawan di Jakarta saja..

Jadi dana hibah apalagi diambil sedikit sedikit dimanfaatkan untuk UKW, bisa jadi bukan untuk kebutuhan UKW melain pengembangan organisasi.

Baca Juga  Tingkatkan Moral dan Karakter, Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti

Hingga berita ini , dimuat, saat dihubungi Menteri BUMN Erik Tohir melalui via telepon belum memberikan tanggapan.

Sedangkan pihak Ketua Umum PWI Belum dapat dikonfirmasi.

Berita ini dimuat, masih diberikan hak klarifikasi, seluas luasnya , sesua UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Ham

Berita Terkait

Penanganan Stunting di Murung Raya Difokuskan pada 15 Desa Prioritas
Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H
Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran
Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 
Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang
DPRD Murung Raya Studi Banding ke Surabaya untuk Perkuat Rekomendasi 2025
Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:16 WIB

Penanganan Stunting di Murung Raya Difokuskan pada 15 Desa Prioritas

Senin, 20 April 2026 - 16:34 WIB

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Senin, 20 April 2026 - 12:46 WIB

Rudolf Womsiwor Kritik Program MBG, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Sesuai UUD 1945 Harus Tepat Sasaran

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Lapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 

Minggu, 19 April 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret Lemhannas di Akmil Magelang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page