Ketum PW FRN : Belum Bisa Dikategorikan Korupsi di PWI, Kalau Belum Ada Temuan BPK

- Penulis

Senin, 8 April 2024 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta | Tempo Timur Menanggapi isu korupsi Uji Kompetensi (UKW) 6 Milyar, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores menyebutkan kasus ini masih bersifat Prejudice.

Dalam kasus ini, jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran Negara, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.

” Dari Dasar Pemeriksaan BPK , baru bisa dikategorikan Ada Temuan atau Tidak? Dan Harus Diperiksa Erick Tohir Menteri BUMN Juga, karena dari Kementrian tersebut yang menyalurkan hibah,” tegas.

Aguspun mengatakan pengeluaran Anggaran Negara, atau adanya usulan Hibah, harus pula sepengetahuan Parlemen DPR RI.

” Karena ini kasus dana hibah masih bersifat Prejudice Praduga tak bersalah, untuk mengetahui kebenaran nya yang harus diperiksa adalah Menteri BUMN dan Ketua PWI lama”, tegasnya.

Baca Juga  Akselerasi Pembangunan di Luwu Raya, Luwu Timur Diusulkan Mekar Jadi Dua Kabupaten

Kasus ini pun menurut Agus, mudah diungkapkan jika pihak BPK , KPK dan Kepolisian serius melakukan penyelidikan, mulai hulu sampai hilir, pasti dapat ditemukan benang merah.

” Nanti kan bisa dilihat Di Pagu Anggaran, adakah dana Hibah ke PWI, kalau tidak ada, berarti dana Pribadi Erik Tohir, kalau Anggaran itu di Ambil Di Pagu Anggaran Negara, pasti yang diminta Laporan Pertanggung Jawabannya,” tegas Ketum PW FRN ini.

Aguspun mengatakan peran Kepolisian dan KPK, sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benerang, untuk membuktikan bukti formula yang cukup, dan dilakukan proses pemeriksaan komprehensif.

Sementara itu, pendapat agus terkait hal ini, dalam.kasus ini pola Prejudice diterapkan lebih awal , karena diaturan Hukum Indonesia seperti itu.

Baca Juga  Ketum PW-FRN Tegur Oknum Ibu Bhayangkari yang Menyudutkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo

” Intinya dalam kasus ini dalil dan bukti terang benerang, ” tegas Pengacara Jakarta Pusat ini.

Aguspun menyebutkan, Kasus ini agak membingungkan juga, masa ada anggaran Pagunya BUMN diberikan ke PWI, agar jauh berbeda tugas, Kementrian BUMN Tugasnya Urus Usaha Milik Negara, kok diberikan ke Organisasi Pers.

Seharusnya lokasi anggaran tersebut, diatur pada Pagu Anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Infokom.

Lanjut Pengacara ini, Kalaupun anggaran sejumlah Rp 6 M, untuk meng UKW kan 2 Juta Wartawan , tidak cukup.

Uang Rp. 6 M , hanya bisa menampung UKW, wartawan di Jakarta saja..

Jadi dana hibah apalagi diambil sedikit sedikit dimanfaatkan untuk UKW, bisa jadi bukan untuk kebutuhan UKW melain pengembangan organisasi.

Baca Juga  Serahkan Berkas Cakada Halsel ke PDI-P, Ini Alasan BK Kembali Turun Gunung

Hingga berita ini , dimuat, saat dihubungi Menteri BUMN Erik Tohir melalui via telepon belum memberikan tanggapan.

Sedangkan pihak Ketua Umum PWI Belum dapat dikonfirmasi.

Berita ini dimuat, masih diberikan hak klarifikasi, seluas luasnya , sesua UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Ham

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Gandeng Bank Mandiri Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah
Bupati Heriyus Buka FGD Penyusunan Desain Olahraga Daerah Murung Raya 2026
BNI Perkuat Sinergi dengan Pemprov Papua Barat, Dorong KUR dan Program Pembiayaan Perumahan
Dua Hakim Penerima Suap Tetap Terima Pensiun, KY Ungkap Hasil Sidang Delapan Hakim di MKH
CEO Sumut24 Group Anto Genk Jalin Silaturahmi dengan Danyon Armed 2/105 Kilap Sumagan Letkol Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M.
Penertiban Lahan Garapan di Deli Serdang TNI AL dengan Warga berakhir Ricuh
Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Murung Raya Gandeng Bank Mandiri Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:39 WIB

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:36 WIB

Bupati Heriyus Buka FGD Penyusunan Desain Olahraga Daerah Murung Raya 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:09 WIB

BNI Perkuat Sinergi dengan Pemprov Papua Barat, Dorong KUR dan Program Pembiayaan Perumahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

Dua Hakim Penerima Suap Tetap Terima Pensiun, KY Ungkap Hasil Sidang Delapan Hakim di MKH

Berita Terbaru

Opini

Ketika Aku Mempercayai Janji Tuhan untuk Hidupku

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:52 WIB

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah

Jumat, 31 Jul 2026 - 23:39 WIB

You cannot copy content of this page