PRESS RELEASE PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA TOTAL 9 KG

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – 1/04/2024 Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S. I. K .M.M. M. H Bersama Forkopimda Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika Sabu Dan Ganja Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K., M.M., M.H. di dampingi oleh Bupati Asahan H.SURYA,B.Sc (diwakilkan) Kesbang Pol, Ketua PN Kisaran ALIDA RAHARDINI,SH,.M.HUM Kajari Asahan DEDYNG WIBIYANTO ATABAY,SH.MH ( diwakilkan) Subden Pom (diwakilkan), Kasat Narkoba MARVEL S.A ANSANAY, S.T.K, SIK, KBO Narkoba IPTU BORIS R, SH , Kasi Humas AKP DOLI SILABAN,SH.

Dalam konfrensi pers Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K., M.M., M.H, menerangkan Bersyukur kepada Tuhan yang maha esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat berlangsungnya kegiatan Press Release yang dihadiri oleh insan media pada hari ini.

Konfrensi Pers tersebut yang akan dilaksanakan ada 4 Kasus yaitu

Perkara kasus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1.000 Gram terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Blok X Klep Desa Silo baru Kec. Silau Laut Kab.Asahan dan Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib di jl. sei putih No.33 Kel.Babura Kec. Medan Baru Kota Medan (pengembangan) dengan pelaku 3 Orang yaitu (M), Lk 32 Tahun, Mahasiswa, Desa Tauping Rusep Kec. sawang kota Lhoksoemawe Prov. Nangro Aceh Darusallam, (J), Lk 35 Tahun, islam, Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab.Aceh Utaran Prov. Nangroe Aceh Darusallam, (F), 35 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, di jln.Perjuangan Komp. Elite No. B 10 Kel.Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Baca Juga  Kapolri: Pembiayaan Hingga Distribusi Jagung Akan Libatkan Koperasi Merah Putih

Pelaku An. (M), (J) dan (F) diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukum Maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup.

Perkara kasus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 2.000 Gram Senin tanggal 25 maret , 2024 Saya kira pukul 03.00 WIB di Desa silo Baru Kec. Silo baru Kab. Asahan dengan 1 Orang pelaku An ( MAB), 26 Tahun, Lk, islam, pelajar / mahasiswa, desa Tanjong babah Krueng kec.matangkuli kab.aceh Utara Berperan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Medan dan Lhokseumawe Indonesia. dan MAB juga dimasukan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga  Polres Batu Bara Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Pocil

kemudian Perkara kasus Narkotika jenis jenis sabu dengan berat kotor / brutto 6.000 Gram Minggu tanggal 17 Maret 2024 segera pukul 03.30 WIB di pinggir pantai Desa Silo Baru Kec.Silo Laut Kab. Asahan A. N( H) LK, 32 Tahun, Islam, tidak bekerja Dusun rasa lama Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara mengantarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia menuju wilayah Indonesia lebih tepatnya di pinggir pantai Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan untuk dijual di wilayah Medan

Terhadap tersangka Tersangka (H) diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

dalam press release ada juga Perkara kasus Narkotika jenis Ganja berat Netto 8,42 Gram. Senin tanggal 26 Maret 2024 segera pukul 00.30 WIB di jalan Topan Gama Simatupang Kel. Sei Rengas Kec. Kota Kisaran Barat Kab.Asahan dengan 1 Orang pelaku An. ( YP) LK, 19 Tahun, Islam, tidak bekerja di jalan sakrap lingkungan VII Kel. sidodadi Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan menjual atau menyediakan narkotika jenis ganja di wilayah pemukiman rusunawa Kisaran
tersangka 1(satu) bungkus kertas besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat netto 7,7 gram – 1 (satu) bungkus kertas kecil warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat netto 0,72 gram dan satu lembar kertas tik tak

Baca Juga  Kapolri Dianugerahi Gelar 'Adat Pusaka' oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

Pasal dipersangkakan terhadap (YP) diterapkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 11 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun atau minimal pidana penjara 5 tahun.

Jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara. ” Kata Kapolres Asahan menutup release tersebut. Humas polres asahan. (*)

 

Humas Polres Asahan.

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 
Polres Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Tahun 2026
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pengedar Narkoba 
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel
AKP Nengsi Marline Waromy Raih Bintang Bhayangkara Nararya, Pdt. Alexander Maniani Ungkap Rasa Bangga
Sambut HUT Polri ke-80, Polres Tanjung Balai Bagikan Nasi Kotak ke Abang Becak
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Fakfak Perkuat Sinergi dengan Forkopimda dan Masyarakat
Polres Batu Bara Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Tahun 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:11 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pengedar Narkoba 

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:32 WIB

AKP Nengsi Marline Waromy Raih Bintang Bhayangkara Nararya, Pdt. Alexander Maniani Ungkap Rasa Bangga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page