Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkap Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Jakarta | Tempo Timur – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Kamis (28/3) , melakukan Jumpa Pers, Menyampaikan Pengungkapan Praktik Kecurangan di 4 SPBU di Depok, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, dengan meraup keuntungan miliar dari menjual Pertamax palsu.

Diantaranya salah satunya SPBU yang sudah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun.

Kepada Awak Media Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil penjualan Pertamax palsu.

Keuntungan ini didapat setelah pelaku beroperasi selama setahun.

Nunung Mengatakan terkait tersangka di wilayah Kebon Jeruk berinisial DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, yang diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini, sudah mendapatkan keuntungan lebih dari 2 miliar atau Rp 2.000.000.273.

Baca Juga  Komisi I DPRD Murung Raya Sebut Pasar Ramadhan Membantu Warga, Perlu Pembinaan

Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Mengatakan pula orang yang merupakan pengawas, manajer, dan pengelola SPBU di 4 SPBU tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26).

Sementara pelaku lainnya, yakni RHS, kata Nunung, sudah melancarkan aksinya sejak 2022. RHS merupakan pelaku yang beroperasi di SPBU wilayah Tangerang.

” Terkait Tersangka dengan inisial RHS telah melakukan kegiatan mulai bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Tangerang,” ujar Nunung.

Kasus ini Menurut Nunung dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Tegaskan Personil Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab

“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” tegasnya.

Yang Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

Nunung Mengatakan pula sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama.

Ham

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN
Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 
Bupati Batu Bara Hadiri Dialog Otonomi Daerah Bahas Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah
Transportasi Pesparawi Nasional XIV Berjalan Lancar, Kadishub Papua Barat Apresiasi Kinerja Seksi Transportasi
Polres Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Tahun 2026
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pengedar Narkoba 
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personel
Kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemkab Batu Bara Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:11 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Dialog Otonomi Daerah Bahas Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:48 WIB

Transportasi Pesparawi Nasional XIV Berjalan Lancar, Kadishub Papua Barat Apresiasi Kinerja Seksi Transportasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Konflik Sosial Tahun 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page