Batu Bara | Tempo Timur – Satres narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Shabu dengan modus sebagai penambal Ban dipinggir jalan lintas Sumatera dusun IV desa Petatal Kecamatan Datuk tanah datar Kabupaten Batu Bara, Selasa 19/3/2024.
Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi SH., MH, membenarkan Personilnya IPDA Harry P.Putra SH, dan AIPDA Pahala Panjaitan telah mengamankan pelaku Hardiansyah Putra (30) warga Jalan Sutrisno GG rukun no 40 B Kecamatan Medan area Kota Medan.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya yang menjual narkotika Shabu kepada supir supir truk dengan modus tambal ban, di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV desa petatal kecamatan Datuk tanah datar.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat res narkoba Polres Batu Bara menyamar sebagai pembeli melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan penangkapan, saat di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dan diakuinya narkotika jenis Shabu dengan akan dijual.
Kepada Petugas pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat.
FRN/H/76





















