Distribusi 19 Ton Sianida Tampa Izin PA, Nicholas Bakal di Laporkan Ke Kemendak dan Polri

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel | Tempo Timur –  Mungkin masih segar dalam ingatan Masyarakat Halmahera Selatan dengan adanya Polemik 19 Ton Sianida milik Nicholas pada beberapa bulan lalu yang di telusuri legalitasnya oleh pihak Polres Halmahera Selatan.

Diketahui 19 ton sianida tersebut ketika di lakukan penyelidikan oleh polres Halmahera Selatan di ketahui Milik Nicholas Melalui CV. Surya Semesta Sakti yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) sehingga penyelidikan di hentikan.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan pada 26 Januari 2024 lalu menjelaskan, penyelidikan terkait pendistribusian 19 sianida di hentikan karena memiliki izin perdagangan.

Dari hasil konfirmasi dengan pihak kementerian perdagangan ternyata CV. Surya Semesta Sakti adalah satu satunya yang memiliki izin perdagangan Bahan Berbahaya Sianida di Maluku Utara. Kata Kapolres.

Olehnya itu atas dokumen izin yang di miliki PT. Surya Semesta Sakti sehingga proses penyelidikan terkait dugaan pendistribusian Bahan Berbahaya secara ilegal sebagaimana pasal 106 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, di hentikan karena tidak mencukupi alat bukti. Lanjut Kapolres.

Baca Juga  Nicholas Diduga Memalsukan Dokumen Distributor 19 Ton Sianida di Halsel

Terkait pengguna akhir dan peruntukan Bahan Berbahaya sianida, Kapolres menjelaskan itu adalah kewenangan Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk menindak lanjuti kemana sianida itu di gunakan. Ungkap Kapolres Halmahera Selatan pada 26 Januari 2024 lalu.

Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara, Akmal Kadir, dari Tanda daftar gudang untuk menampung sianida tersebut di ketahui beralamat di desa Laiwui Kecamatan Obi.

“Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS). Namun, pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Akmal Kadir ketika di hubungi melalui via TLP beberapa waktu lalu.

Baca Juga  DPRD Murung Raya Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesehatan

Akmal juga menjelaskan bahwa di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga sudah ditentukan bahwa pengguna akhir harus di perjelas peruntukannya. Pengawasan Barang Berbahaya (B2) seperti Sianida memang butuh kolaborasi.

“Dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Akmal.

Meski tanpa dokumen Pengguna Akhir (PA) dan peruntukannya 19 sianida tetap saja di biarkan tampa pengawasan di bawa ke lokasi di salah satu tambang rakyat di Anggai kecamatan Obi Halmahera Selatan.

Atas dugaan tanpa memiliki dokumen pengguna akhir dan peruntukan 19 ton sianida milik Nicholas bakal di laporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Di dan Mabes Polri.

Baca Juga  Sejarawan Melayu Kabupaten Batu Bara Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Baharuddin-Syafrizal

Hal ini di benarkan Yusman Arifin kepada media ini Rabu, 13 Maret 2024, bahwa dirinya di hubungi untuk di minta mendampingi laporan dugaan penggunaan bahan berbahaya dan peruntukan jenis sianida di Halmahera Selatan.

“Iya benar saya di hubungi oleh salah satu komunitas peduli lingkungan di Halsel untuk mendampingi laporan penggunaan dan peruntukan bahan berbahaya yang di duga tanpa memiliki dokumen” Ungkap Yusman.

Pengacara yang juga mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan itu juga mengaku dirinya sudah di kirim file hasil investigasi terkait keberadaan 19 ton sianida di Halmahera Selatan namun ada beberapa poin yang perlu di lengkapi dan bila mana suda di berikan kuasa kepadanya maka dalam bulan ini sudah bisa di laporkan. Sambungnya.

(MS)

Berita Terkait

Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Dina Maulidah Pimpin Pengajian GOW, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Perempuan
Pelatihan Digital Marketing, Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Perluas Pasar
Rahmanto Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Murung Raya
Wakil Wali Kota Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjung Balai 
Wali Kota Tanjung Balai Sambut Safari Anak Gaza di YMPI Sei Tualang Raso
Guru Murung Raya Raih Juara I Seleksi GTK Berprestasi Tingkat Kalteng 2026
Pemkab Murung Raya Kukuhkan Duta Baca 2026, Dorong Budaya Literasi Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Dina Maulidah Pimpin Pengajian GOW, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Perempuan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Pelatihan Digital Marketing, Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Perluas Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:41 WIB

Rahmanto Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Murung Raya

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Wakil Wali Kota Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjung Balai 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page