Batu Bara | Tempo Timur – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Sosial P3A membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari sejak Rabu 28/29 Februari hingga 1 Maret di Aula Kantor Bupati lama, Jumat 1/3/2024.
Rapat sekaligus Pelatihan ini untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan dalam pengembangan KLA. Selain itu, juga membahas persiapan dukungan Gugus Tugas dalam pengisian evaluasi pengembangan KLA.
Kegiatan ini dihadiri oleh jejaring KLA yang terdiri dari OPD, Lembaga Vertikal, Dunia Usaha, LSM dan Media Massa serta Kepala BNN Kabupaten Batu Bara dan Kalapas Kelas llA Labuhanruku.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, Khadijah, S.ST.,M.Kes dalam sambutan nya menyampaikan, Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.
Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain. Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak. Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan didalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.
Dijelaskanya Landasan Hukum Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Maksud dan Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak dan Implementasi hak Anak di Indonesia, menciptakan lingkungan ramah anak dan menghargai partisipasi anak, dan membangun sensitivitas aparat penegak hukum, pendidik, pekerja sosial dan tenaga medis yang bekerja Bersama untuk anak,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Batu Bara Nur Rahman S.Sos, menjelaskan, Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan Kabupaten/Kota yang mampu membuat sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian antara komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terukur, terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam pengambilan kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
“Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki 24 indikator yang tertuang dalam indikator umum kelembagaan dan 5 klaster, yaitu klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang Dan Kegiatan Seni dan Budaya, dan Klaster Perlindungan Khusus,” jelasnya.
Sebelumnya pada Rabu 28 Februari, Sekda Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar Sae., MM diwakili Asisten 1 Rusian Heri S.Sos M.Ap, mengatakan, Pelatihan konvensi hak anak sebagai salah satu langkah kita bersama untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami konvensi hak anak secara utuh, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak. Dan merupakan salah satu tolak ukur kita dalam upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan kabupaten layak anak.
Pelaksanaan kabupaten layak anak di kabupaten batu bara sudah dideklarasikan sejak tahun 2019 yang lalu, dan mendapatkan penghargaan kabupaten layak anak di tahun 2022 dan 2023. Namun sampai saat ini belum ada peningkatan, ini adalah tantangan kita bersama karena ini menjadi salah satu tolak ukur komitmen kita terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Sebagaimana diuraikan dalam lampiran peraturan presiden nomor 25 tahun 2021, sebuah kabupaten dikatakan layak anak apabila sudah memenuhi 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 klaster hak anak yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster perlindungan khusus.
Oleh karena itu, tentunya kita terus berupaya meningkatkan kebijakan dan kegiatan, salah satunya dengan pelatihan ini, agar pemahaman seluruh stakeholder terus meningkat dan selanjutnya komitmen terhadap perlindungan anak juga diharapkan semakin baik serta meningkat.
“Seiring dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi anak kita juga semakin kompleks. Semoga saja dengan kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas serta kerja berkualitas kita semua, pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak lagi kita pandang sebelah mata, tentunya kabupaten batu bara sebagai kabupaten layak anak dapat kita raih, dalam mendukung indonesia layak anak tahun 2030 dan indonesia emas tahun 2045,” jelasnya.
[Ham]














