Labuan Bajo|Tempo Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024) akhir pekan ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada 1 TPS yang ada di kelurahan Wae Kelambu Kabupaten Manggarai Barat untuk jenis Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan pengguna hak pilih sejumlah 139 pemilih.
“Satu TPS tersebut yaitu TPS 016 di Kelurahan Wae Kelambu Manggarai Barat”, ungkapnya, saat di konfirmasi awak media di ruangan kerjanya, Selasa (20/02/2024).
Menurut Kris, dilakukannya PSU lantaran ada pengguna hak pilih yang menggunakan KTP elektronik dari luar daerah. Apalagi pengguna hak pilih tanpa mengajukan pindah domisili. Walaupun demikian proses rekapitulasi di kecamatan tetap berjalan dan tidak terganggu.
Sementara itu, perihal logistic pemilu, khususnya terkait ketersediaan surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, Kris mengakui sudah siap disegel.
“Logistik PSU telah ada di sekretariat KPU. Tinggal disegel”, jelasnya
Berdasarkan aturan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas terbukti terdapat kejanggalan, mulai dari pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan serta penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-Undangan. (Fil)



















