Mantan Penyelenggara Pemilu 3 Periode Tanggapi Isu PSU di Sejumlah Daerah

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palu | Tempo Timur – Beredar nya pesan berantai di berbagai platform media sosial di Sulteng, disusul dengan sejumlah pemberitaan media, sejumlah KPU Kabupaten dan Kota Palu dipastikan akan gelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) di sejumlah TPS se Sulawesi Tengah, Minggu (18/2/2024).

Yahdi Basma, Presidium Nasional Aktivis 98 lewat rilisnya ke media ini ungkapkan beberapa hal terkait itu.

“Beberapa hal krusial yang perlu dicermati publik, adalah soal hulu ke hilir isu PSU ini. Sebab, PSU ini ibarat extra-time dalam laga sepak bola. Tapi Pemilu ini kan bukanlah selebrasi biasa, melainkan pesta kolosal yang berkait erat dengan berbagai aspek sosiologis, ekonomis dan politis. Termasuk aspek keamanan dan tertib masyarakat”, demikian Yahdi Basma yang mantan penyelenggara Pemilu 3 Periode ini.

“Pertama, publik tidak menerima detail keterbukaan informasi terkait rekomendasi BAWASLU mengenai PSU itu. Kita yakini, kewenangan BAWASLU merekomendasi PSU sejumlah titik, tentu karena faktor pelanggaran Pemilu yang selaras dengan ketentuan”.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Cek Rekapitulasi Pemilu di PPK Air Putih dan Medang Deras

“Olehnya, BAWASLU sebaiknya buka ke publik, jenis pemilihan mana saja yg di-PSU-kan di tiap TPS bermasalah”, lanjut YB, sapaan akrab Yahdi Basma yang juga pernah jabat Anggota DPRD Provinsi 2 Periode dari Partai NasDem ini.

Berdasarkan keterangan otoritas yang diterima media ini, Iskandar, Komisioner KPU Palu menjelaskan di laman diksi.net, 27/02/2024, bahwa tidak semua TPS yang melakukan PSU, melakukan pemilihan ulang untuk semua jenis. Ada TPS yang hanya PSU satu jenis pemilihan, ada juga yang hanya tiga jenis pemilihan. Walaupun ada juga TPS yang melakukan pemilihan untuk seluruh jenis pemilihan. Demikian Iskandar.

Penyelenggara, khususnya dalam hal ini KPU, kan harus betul-betul teliti sebagai pemenuhan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, lanjut Yahdi.

Seperti diketahui, lanjut Yahdi, bahwa PSU digelar oleh KPU setempat setidaknya dari sebab-sebab tertentu. Ia paparkan bahwa berdasar Pasal 80 ayat (2) di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu 2024, jelas normatif mengurai penyebab dilakukannya PSU.

Baca Juga  Wabup Batu Bara Hadiri Musda XVIII HIPMI Sumut

Pertama, urainya, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan. Kedua, adanya fakta dimana Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus di SS (surat suara – red), misalnya torehan nama dll. Ketiga, Petugas KPPS merusak SS yang sudah digunakan Pemilih sehingga SS menjadi tidak sah. Dan terakhir atau keempat, kata Yahdi, “Ini yang paling potensial terjadi, yakni adanya Pemilih yang gunakan hak pilih di TPS namun namanya tidak ada di DPT, DPK bahkan DPTb”.

“Nah, dari uraian di PKPU terkait, maka hulu dari PSU ini adalah verifikasi oleh Pengawas TPS yang dibentuk oleh Panwascam. Itu artinya bahwa tindakan BAWASLU yang merekomendasi PSU tentu berbasis pada hasil verifikasi Pengawas TPS. Pertanyaan nya, mana Berita Acara Pengawas TPS, adakah? Buka ke publik dong…?” Demikian Yahdi Basma.

Baca Juga  Setelah Naik Status, UMMAS Akan Bikin Perubahan Besar Untuk Generasi Penerus

Sebab kenapa? Lanjut Yahdi, “Karena hilir dari PSU ini potensial merubah keterpilihan seorang Caleg yang dalam pelaksanaan putsuara tanggal 14 Februari 2024, secara simulatif telah meraih kursi, walaupun proses hitung manual berjenjang belum selesai”.

“Ini sangat rentan mencipta kondisi aspek sosio-politik yang rawan pada tertib dan keamanan di tengah masyarakat. Apalagi jika terjadi pada kasus selisih suara tipis antar Caleg di internal Partai, apalagi Caleg antar Partai Politik berbeda”.

“Ini harus jadi perhatian serius semua stakeholder Pemilu, khususnya Penyelenggara, POLRI dan Tokoh Masyarakat setempat”, demikian tutup Yahdi Basma yang pernah jadi Anggota KPU Provinsi termuda se Indonesia di periode 2003-2008 silam.

 

(*)

Berita Terkait

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda
Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik
Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Kamis, 16 April 2026 - 23:30 WIB

Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda

Kamis, 16 April 2026 - 22:51 WIB

Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page