Tiga Tersangka Beserta 6960 Butir Pil Ekstasi Siap Edar Diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara

- Penulis

Jumat, 12 Januari 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara | Tempotimur.com – Satres Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut dibawah Komando AKP Feri Kusnadi SH.MH, yang baru bertugas 3 hari sebagai Kasat, berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka yang menguasai Pil Ekstasi sebanyak 6960 butir warna merah dan warna hijau, TKP di lingk. III Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Hal ini diungkapkan saat Satres Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan Pers Release di di samping Gedung Satres Narkoba Pada Jum’at (12/01/2024) pukul 09.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H, menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/03//1/2024/SPKT Satres Narkoba/Res-BB/Polda Sumut. Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib

Baca Juga  Kasi Humas Polres Batu Bara Serahkan Bantuan Dari Kapolres

Barang bukti disita dari penguasan ketiga tersangka satu buah plastik warna coklat yang berisikan 293 Pil Ekstasi warna merah muda merk piramid dan tiga unit handphone android.

Sedangkan barang bukti lainya disita dari TKP di Medan dalam rumah tersangka inisial A melarikan diri, dan satu bungkus plastik bening berisi 6960 butir ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.

Penangkapan ketiga tersangka personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut langsung Kasat dan Personil Satnarkoba ke TKP dan berhasil menangkap ketiga tersangka Muhammad Aydil Qomar (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras, Abdulrahman (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec Medang Deras dan Sandi Prayoga (31) warga Desa Tanah Merah Kec Air Putih Kab Batu Bara.

Baca Juga  Kabag Logistik Polres Batu Bara Buka Puasa Perdana Dengan Purnawirawan Polri dan Masyarakat

Ketiga tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba pil ekstasi tersebut 293, selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah medan dan berhasil penggerebekan didalam rumah tersangka inisial A dari kamar pribadinya ditemukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6960 butir.

Tutup Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka pasal 14 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) undang undang RI No.35 tahun 2009 Narkoba dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, ungkap Kasat Narkoba.

Penulis : Red

Berita Terkait

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku
Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo
Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan
​Peringati HBP ke-62, Lapas Labuhan Ruku Gandeng PMI Batu Bara Gelar Donor Darah 
Gubernur Papua Barat Usulkan Penambahan TKD dan Fleksibilitas Dana Otsus dalam Rapat di Jakarta
Pemkab Murung Raya Kaji Tiru Program Kredit UMKM ke Lombok Timur NTB

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Rabu, 15 April 2026 - 15:11 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku

Selasa, 14 April 2026 - 22:26 WIB

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Selasa, 14 April 2026 - 16:14 WIB

Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page