Polres Bireuen Berhasil Menyita 28.528,52 Gram Sabu serta 5000 Butir Ekstasi, 2 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bireuen | Tempotimur.com – Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 Gram Sabu dan 5000 Butir Ekstasi serta mengamankan 2 tersangka pada pengungkapan Kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Senin 8 Januari 2024

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K., mengatakan penyitaan barang bukti Sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan Narkotika dalam Wilayah Kabupaten Bireuen

2 tersangka yang diamankan yakni M Bin M(40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T(44) Warga Kecamatan Jeunieb

“Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 Gram dan 5000 Butir Ekstasi, dan Mengamankan 2 tersangka, keberhasilan ini tentunya bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan Narkoba dalam wilayah kabupaten Bireuen, kami berharap dukungan dari seluruh elemen Masyarakat, sehingga kami bisa melakukan Upaya – upaya demi mewujudkan Bireuen Bersih Narkoba” Ucap AKBP Jatmiko

Baca Juga  BNN Geledah Rumah Mewah Milik Crazy Rich Tulung Selapan Palembang, Warga Berkerumun Saksikan Aksi Petugas

Kasatres Narkoba AKP Fauzan Zikra mengatakan penyitaan Barang Bukti Sabu seberat 28.528,52 Gram dan 5000 Butir Ekstasi serta 2 tersangka yang di tangkap di lokasi yang berbeda

“Kami menyita Barang Bukti Sabu seberat 28.528,52 Gram dan 5000 Butir Ekstasi dan 2 tersangka dilokasi yang berbeda, lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M (40) dengan Barang Bukti Sabu seberat 930,20 Gram, selanjutnya lokasi ke 2 di Kecamatan Jeunieb, tersangka F Bin T(44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 Gram dan 5000 Butir Ekstasi” terang AKP Fauzan

Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 Miliar dan Paling banyak Rp 10.000.000.000 Miliar.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Melayat Ke Rumah Duka Orang Tua Personilnya

Penulis : Red

Berita Terkait

Dina Maulidah: Karnaval Budaya Jadi Momentum Lestarikan Identitas dan Persatuan Masyarakat Murung Raya
Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Karnaval Budaya sebagai Wadah Pelestarian Warisan Daerah
Karnaval Budaya Meriahkan HUT Ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya, Libatkan Ribuan Peserta
Ketua DPRD Murung Raya Bacakan Teks UUD 1945 pada Upacara HUT ke-24 Kabupaten
Malam Puncak HUT ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Willy M. Yoseph
Bupati Heriyus Tegaskan Komitmen Mewujudkan Murung Raya Semakin Sejahtera
Syukuran Hari Jadi Ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya
Gubernur Kalteng Bersama Bupati Heriyus Tinjau SMKN 1 Murung

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dina Maulidah: Karnaval Budaya Jadi Momentum Lestarikan Identitas dan Persatuan Masyarakat Murung Raya

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Karnaval Budaya sebagai Wadah Pelestarian Warisan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Karnaval Budaya Meriahkan HUT Ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya, Libatkan Ribuan Peserta

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Bacakan Teks UUD 1945 pada Upacara HUT ke-24 Kabupaten

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Malam Puncak HUT ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Willy M. Yoseph

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page