Diduga Melakukan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Media Buat Laporan

- Penulis

Senin, 14 Agustus 2023 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyebaran foto Hoax, sekaligus melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui via WhatsApp. Sebanyak beberapa foto tidak senonoh yang di edit disebar luaskan melalui via WattsApp, Jasmi Harahap melaporkan ke Polres Batu bara diruangan SPKT, Selasa (20/07/2023).

Aduan itu didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers Batu Bara. Diantaranya Herman Manurung, Faisal Pasaribu, James Sihombing, Surya Darma Samosir. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan. Laporan Jasmi Harahap.

Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap.

Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri jelas keluarganya di ancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebar luaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.

“Telaah kami dugaan-dugaan pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”, tandasnya.

Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

Berita Terkait

Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata
Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Penggelapan Dana Diana Pungky Rp25,2 Miliar
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh
Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan MTQ XI, Pengamanan Berjalan Lancar dan Kondusif
MTQ XI Murung Raya Resmi Ditutup, Ketua Panitia Rumiadi Apresiasi Dukungan Semua Pihak
Dina Maulidah Apresiasi Hadiah Umrah bagi Juara MTQ ke-11 Murung Raya
Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar
Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:13 WIB

Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata

Selasa, 29 September 2026 - 11:00 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Senin, 28 September 2026 - 00:56 WIB

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan MTQ XI, Pengamanan Berjalan Lancar dan Kondusif

Senin, 28 September 2026 - 00:50 WIB

MTQ XI Murung Raya Resmi Ditutup, Ketua Panitia Rumiadi Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Minggu, 27 September 2026 - 22:53 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Hadiah Umrah bagi Juara MTQ ke-11 Murung Raya

Berita Terbaru

Jakarta

JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:17 WIB

You cannot copy content of this page