Pemko Tanjung Balai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim

 

 

Tanjung Balai — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai melalui Satpol PP melakukan penyegelan salah satu bangunan yang berada di kawasan Water Front City, Selasa (29/9/2026).

Penyegelan dilakukan usai peninjauan yang dilakukan langsung Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim yang turut didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Usni Syahzuddin, Kasatpol PP Pahala Zulfikar Panjaitan, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Camat Tanjung Balai Selatan Yudhi Irfan Lesmana dan OPD terkait lainnya.

Sebelumnya Wali Kota mendapatkan informasi adanya salah satu bangunan di kawasan Water Front City yang tetap menjalankan aktivitas pembangunan dan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga  Stop Tawuran: Pelajar Diajak Ubah Emosi Jadi Prestasi Di Talk Show Inspiratif

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Mahyaruddin turun langsung mengecek bangunannya dan ditemukan masih menjalankan aktivitas pembangunannya. Dilokasi tersebut, Wali Kota juga memeriksa dokumen yang ada dan ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen PBG.

Untuk itu, Wali Kota memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan. Pemerintah Kota Tanjungbalai menilai pelanggaran itu tidak hanya menyangkut administrasi bangunan, tetapi juga menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku.

“Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan yang ada di bangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Wali Kota Mahyaruddin.

Wali Kota Mahyaruddin memastikan status segel tetap berlaku sampai pemilik usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku di Kota Tanjung Balai.

Baca Juga  Walikota Waris Tholib Hadiri Survey Re Akreditasi Kampung Persatuan

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Wali Kota Tanjung Balai Bersama Bunda Literasi Safari dan Kunjungan Siswa – Story Telling Anak di SD Negeri 138429
Pemko Tanjung Balai dan DPRD Menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026
Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Warga Lewat Program “Polantas Karib”
Polres Tanjung Balai Gencarkan Ronda Malam di 5 Polsek demi Tekan Kejahatan Jalanan
BPBD Batu Bara Latih 70 TRC untuk Siaga Bencana
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pembukaan Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026
Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Gebyar Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Lewat Tanam Padi Perdana
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri English Competition “Speak to Inspire” 2026 USU

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:45 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bersama Bunda Literasi Safari dan Kunjungan Siswa – Story Telling Anak di SD Negeri 138429

Rabu, 30 September 2026 - 07:41 WIB

Pemko Tanjung Balai dan DPRD Menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:38 WIB

Pemko Tanjung Balai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG

Selasa, 29 September 2026 - 18:19 WIB

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Warga Lewat Program “Polantas Karib”

Selasa, 29 September 2026 - 12:53 WIB

Polres Tanjung Balai Gencarkan Ronda Malam di 5 Polsek demi Tekan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Jakarta

JMSI Dukung Penuh HPN 2027 di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:17 WIB

You cannot copy content of this page