Terima Ancaman dan Pencemaran Nama Baik Dari OTK, Pemilik Media Online Buat Laporan Ke Polisi

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Mendapat ancaman dan perlakuan Pencemaran nama baik melalui media sosial Via WhatsApp dengan mengirim kata ancaman dan photo tak senonoh yang diduga diedit sendiri oleh Oknum OTK, Jasmi Harahap salah satu CEO atau Pemilik Media Online Kabupaten Batu Bara melaporkan SPKT Polres Batu Bara, Selasa (20/07/2023).

Saat melapor Ke SPKT Jasmi didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers Batu Bara. Diantaranya Herman Manurung, Faisal Pasaribu, James Sihombing, Surya Darma Samosir. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan.

“Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap.

Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri jelas keluarganya diancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebarluaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.

“Tela’ah kami dugaan-dugaan pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”, tandasnya.

Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

Berita Terkait

Lapas Labuhan Ruku Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan, Kalapas Soetopo Berutu Sampaikan Arahan Kepada WBP
DWP Lapas Kelas llA Labuhan Ruku Pererat Silaturrahmi 
Wujud Tanggungjawab Terhadap Kesehatan Wargabinaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemeriksaan HIV
Lapas Labuhan Ruku Jamin Kesehatan Anak Warga Binaan 
Lapas Labuhan Ruku, Kamar 16 Blok Akasia Diperiksa Petugas
Lapas Labuhan Ruku Ikuti Rapat Anev Bersama Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Kalapas Labuhan Ruku Kunjungi Polres Batu Bara, Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas
Beri Pengarahan Warga Binaan, Kalapas Labuhan Ruku: Jaga Kesehatan dan Jalin Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:29 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan, Kalapas Soetopo Berutu Sampaikan Arahan Kepada WBP

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:00 WIB

DWP Lapas Kelas llA Labuhan Ruku Pererat Silaturrahmi 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:54 WIB

Wujud Tanggungjawab Terhadap Kesehatan Wargabinaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemeriksaan HIV

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:48 WIB

Lapas Labuhan Ruku Jamin Kesehatan Anak Warga Binaan 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:42 WIB

Lapas Labuhan Ruku, Kamar 16 Blok Akasia Diperiksa Petugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page