Terima Ancaman dan Pencemaran Nama Baik Dari OTK, Pemilik Media Online Buat Laporan Ke Polisi

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Mendapat ancaman dan perlakuan Pencemaran nama baik melalui media sosial Via WhatsApp dengan mengirim kata ancaman dan photo tak senonoh yang diduga diedit sendiri oleh Oknum OTK, Jasmi Harahap salah satu CEO atau Pemilik Media Online Kabupaten Batu Bara melaporkan SPKT Polres Batu Bara, Selasa (20/07/2023).

Saat melapor Ke SPKT Jasmi didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers Batu Bara. Diantaranya Herman Manurung, Faisal Pasaribu, James Sihombing, Surya Darma Samosir. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan.

“Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri jelas keluarganya diancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebarluaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.

“Tela’ah kami dugaan-dugaan pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”, tandasnya.

Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Adakan Pertemuan Persiapkan Laporan Finaliasasi Evaluasi Kinerja Pj Bupati
Kapolres Asahan Menerima Kunjungan Silaturahmi Pengurus PC GP Ansor Asahan
DPRD Ajak Generasi Muda Turut Melestarikan Budaya dan Kesenian Daerah
DPRD Murung Raya Imbau Masyarakat Taati Aturan Berlalu Lintas
DPRD Batu Bara Rapat Paripurna Pembentukan AKD
Komisi I DPRD Murung Raya Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Bantuan Pendidikan
Agus Flores Tegaskan Peran Strategis FRN dalam Mendukung Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Warga Korban Banjir di Simpang Empat Mengeluh Belum Dapat Bantuan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 02:12 WIB

Pemkab Murung Raya Adakan Pertemuan Persiapkan Laporan Finaliasasi Evaluasi Kinerja Pj Bupati

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:22 WIB

Kapolres Asahan Menerima Kunjungan Silaturahmi Pengurus PC GP Ansor Asahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:28 WIB

DPRD Murung Raya Imbau Masyarakat Taati Aturan Berlalu Lintas

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:42 WIB

DPRD Batu Bara Rapat Paripurna Pembentukan AKD

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:32 WIB

Komisi I DPRD Murung Raya Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Bantuan Pendidikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page