BATU BARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara
melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Rabu (31/05/2023)
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Batu Bara, Maeda Soetopo, SSTP, MSP, dan Kajari Batu Bara, Amru E. Siregar, SH, MH. di Ruangan Aula Kantor Kejari dihadiri seluruh Kepala Bidang Disdukcapil Batu Bara dan Kasi Datun serta Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Batu Bara, Amru E. Siregar, menyampaikan MoU ini ditujukan untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil apabila terdapat permasalahan hukum, dan Kejaksaan Negeri Batu Bara bisa hadir berdasarkan surat kuasa khusus melalui MoU yang sudah disepakati. Selain itu, dalam pendampingan hukum yang bisa dilakukan Kejari Batu Bara yaitu penanganan tentang adanya permasalahan data atau petugas yang dilaporkan masyarakkat, dalam hal pelaksanaan tugas yang di komplain oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batu Bara, Maeda Soetopo, mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Batu Bara atas bersedianya melakukan kesepakatan bersama dengan Disdukcapil Batu Bara dalam hal kerja sama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hukum perdata dan TUN.
“Terima kasih atas kerja sama yang dilaksanakan sehingga kami bisa bekerja dengan maksimal untuk melayani masyarakat dan segala hal yang berkaitan dengan hukum baik itu data masyarakat dan kaitannya dengan tuntutan masyarakat, kami sudah didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara.
(Tim)