Kades Bogak Menghindar Dikonfirmasi Terkait Anggaran Normalisasi Drainase

- Penulis

Minggu, 28 Mei 2023 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Pemerintahan Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Fazzary Akbar, SE keluarkan surat edaran No. 141/835 tentang pengerjaan Normalisasi Drainase/parit sepanjang 2.5 Km di tiga Jalan Desa Bogak, diantaranya jalan Beringin, jalan kenanga dan jalan kenari.

Menurut surat edaran yang dikeluarkan Kades Bogak Fazzary, tenggang waktu pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei s/d 20 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Bogak yang rumahnya berdampak atas pekerjaan normalisasi drainase dan atau parit, agar dapat bekerjasama dengan baik.

Kades Bogak Fazzary tangkis atau menghindar dikonfirmasi terkait mata anggaran pekerjaan Normalisasi Drainase dan atau Parit.

Pesan yang dikirimnya dari WhatsApp, ga ingat angkanya?.

Disambut dari salah satu pengurus Divisi Bidang Penelitian Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP) Amri As Lubis mengatakan hal ini salah satu bentuk kecerobohan kades bogak.

Hal ini menurutnya kades bogak lupa masalah keterbukaan informasi publik (KIP) sedangkan KIP sudah diatur oleh perundang-undangan, setiap penyelanggara wajib memberikan keterangan yang valid kepada publik.

Kita heran, beliau yang programkan dan merencanakan, kok malah dia gak tau nilai mata anggaran normalisasi drainase parit.

Jelas-jelas pembangunan di desa yang menggunakan dana desa wajib transparansi ke publik maupun kepada warga desa tersebut.

Tambahnya, urgennya apa? dan konsultannya siapa? dari siapa untuk siapa kegiatan itu dilaksanakan, tutup Amri. (Tim)

Berita Terkait

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian
Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik
Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan
Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN
19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan
Pembangunan Fisik SD Negeri 173 Halsel Mangkrak, Dugaan Kuat Ditilep Kepsek
Tanggapi Isu Galian C Ilegal Beroperasi Di Batu Bara, Tim Awak Media Lakukan Investigasi
Warga Kecewa, Hitungan Bulan Jalan Hotmix Desa Lalang Berlobang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:54 WIB

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:16 WIB

Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:03 WIB

Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:18 WIB

19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Waket 1 Dewan Apresiasi Musrenbang Kecamatan Tanah Siang Selatan

Sabtu, 25 Jan 2025 - 15:39 WIB

You cannot copy content of this page