Batu Bara – Pemerintahan Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Fazzary Akbar, SE keluarkan surat edaran No. 141/835 tentang pengerjaan Normalisasi Drainase/parit sepanjang 2.5 Km di tiga Jalan Desa Bogak, diantaranya jalan Beringin, jalan kenanga dan jalan kenari.
Menurut surat edaran yang dikeluarkan Kades Bogak Fazzary, tenggang waktu pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei s/d 20 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dia memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Bogak yang rumahnya berdampak atas pekerjaan normalisasi drainase dan atau parit, agar dapat bekerjasama dengan baik.
Kades Bogak Fazzary tangkis atau menghindar dikonfirmasi terkait mata anggaran pekerjaan Normalisasi Drainase dan atau Parit.
Pesan yang dikirimnya dari WhatsApp, ga ingat angkanya?.
Disambut dari salah satu pengurus Divisi Bidang Penelitian Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP) Amri As Lubis mengatakan hal ini salah satu bentuk kecerobohan kades bogak.
Hal ini menurutnya kades bogak lupa masalah keterbukaan informasi publik (KIP) sedangkan KIP sudah diatur oleh perundang-undangan, setiap penyelanggara wajib memberikan keterangan yang valid kepada publik.
Kita heran, beliau yang programkan dan merencanakan, kok malah dia gak tau nilai mata anggaran normalisasi drainase parit.
Jelas-jelas pembangunan di desa yang menggunakan dana desa wajib transparansi ke publik maupun kepada warga desa tersebut.
Tambahnya, urgennya apa? dan konsultannya siapa? dari siapa untuk siapa kegiatan itu dilaksanakan, tutup Amri. (Tim)