Seluruh Fraksi Menyetujui Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043

- Penulis

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi tentang Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (28/03)

Seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui atas Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043, dalam kesempatan tersebut masing – masing Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Pembacaan hasil pendapat akhir dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan Rizal Syahreza, SE, menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Dilanjutkan dengan Fraksi Golkar yang dibacakan Rohadi, dalam pendapat akhirnya menyatakan juga menerima RAPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023-2043 untuk ditindak lanjuti ketahap berikutnya dan menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 .

Demikian Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Ahmad Fahri Meliala, ST, menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga  Ketua DPRD Apresiasi Kesiapan Polres Murung Raya Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Tahun 2024

Sementara, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Chairul Bariyah SE,menyatakan menyetujui dengan catatan : Pertama, terkait Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di Provinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi.

Maka dari itu Kata Chairul Bariyah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian Pemerintah SETDA Kabupaten Batu Bara Wajib mendaftarkan Tanah Timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara, Sesuai dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku.

Kedua lanjut Chairul Bariyah, Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara harus Sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, serta untuk KPI Reklamasi Perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara melakukan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi terhadap Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) ini harus mematuhi Peraturan Per Undang-Undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah serta peraturan Presiden mengenai Reklamasi serta harus menunggu Revisi RT RW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga  Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Selanjutnya, Fraksi Demokrat yang dibacakan, Azuar Simanjuntak, SE, dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui terkait dengan Laporan Pansus II tentang Ranperda Rencana pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi Perda Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara.

Pembacaan laporan keputusan diteruskan oleh Fraksi PKS yang dibacakan, Amat Mukhtas menyampaikan, dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Nota RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tersebut untuk di sahkan menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara dengan Catatan agar RANPERDA tersebut dimaksimalkan pada yang tersebar di tempat Kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan Meniadakan area Reklamasi dan tanah timbul.

Untuk Fraksi Nasdem sendiri yang dibacakan, Dra. Tiurlan Napitupulu, menyampaikan dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima Laporan PANSUS ini untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara dengan catatan, Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul tersebut tidak termasuk Kedalam RANPERDA ini, sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provisi.

Baca Juga  Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Peringatan Hari Jadi Kota Tanjung Balai Dilaksanakan Sederhana 

Fraksi PPP yang dibacakan, Ahmad Badri, SH, dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui terkait penyampaian PANSUS II RANPERDA tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2044.

Dari Fraksi PBB sendiri yang dibacakan, Azhar Amri. Amk, menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan menyetujui penetapan RANPERDA Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 dietapkan menjadi PERDA Kabupaten Batu Bara.

Terakhir, Fraksi NKB yang dibacakan, Ir. Edy Noor dalam pendapat akhinya menyatakan dapat disetujui dan di Sahkan untuk dijadikan peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan dalam RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara.

Hasil dari Rapat Paripurna yang digelar seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 selanjutnya dilakukan pengambilan Keputusan serta Penandatangan persetujuan bersama.

(Red/tempotimur.com)

Berita Terkait

Panitia Pesparawi Nasional XIV 2026 Silaturahmi dan Laporkan Kesiapan kepada Gubernur Papua Barat
Bupati Baharuddin Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut 
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Sumut
Gedung Kantor Perwakilan BPKP Papua Barat Resmi Diresmikan di Manokwari
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Gerakan Penanaman Pohon di Tarutung
Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara
Wali Kota Tanjung Balai Launching Dua SPPG Program MBG
Wabup Syafrizal Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PGM Batu Bara Periode 2025–2030

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:10 WIB

Panitia Pesparawi Nasional XIV 2026 Silaturahmi dan Laporkan Kesiapan kepada Gubernur Papua Barat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:28 WIB

Bupati Baharuddin Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut 

Senin, 12 Januari 2026 - 21:16 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Sumut

Senin, 12 Januari 2026 - 16:08 WIB

Gedung Kantor Perwakilan BPKP Papua Barat Resmi Diresmikan di Manokwari

Senin, 12 Januari 2026 - 10:04 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Gerakan Penanaman Pohon di Tarutung

Berita Terbaru

Berita Utama

Agus Flores: Isu Narkoba di Lapas Disebut Fiktif dan Sarat Fitnah

Selasa, 13 Jan 2026 - 10:44 WIB

You cannot copy content of this page