Mahasiswa STIT Batu Bara Demo PTPN 4 Tanah Itam Hulu

- Penulis

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Tempotimur.com – Dinilai tidak peduli dengan linkungan masyarakat yang ada disekitarntnya, PTPN 4 Tanah Itam Hulu di demo Satuan Mahasiswa Batu Bara yang mengatas namakan, Mahasiswa Anti Korupsi (MAKI), Rabu (11/01/2023)

Aksi demo terjadi lantaran pihak PTPN4 dinilai tidak peduli terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat Desa Lima Puluh Pesisir (Desa Perupuk) serta disinyalir tidak Koperatif dalam hal pembersihan kanal sungai yang melintasi pemukiman masyarakat Lima Puluh Pesisir.

Kordinator aksi Muhammad Affan Muhaimin selaku Presiden Mahasiswa STIT Batu Bara dalam orasinya mengatakan, “Kami datang bukan untuk membuat kekacauan, bukan untuk mengusik ketenangan kalian semua, tetapi kami datang untuk menyadarkan kita semua dari ketidak pedulian PTPN 4 Tanah Itam Hulu kepada Mayarakat di sekitaran Perusahaan terkhususnya masyarakat Kecamatan Lima puluh Pesisir, dan kami datang untuk aksi damai sebagai bentuk perlawanan melawan Ketidakadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Kita Cintai ini, ” ujarnya.

Baca Juga  Kalapas Labuhan Ruku Resmi Tutup Kegiatan Pelatihan Keterampilan Budidaya Ikan Air Tawar

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia adalah Bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut  kesejahteraannya oleh Oknum-oknum yang yang tidak bertanggung jawab.

“Sejak 17 Agustus 1945, Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata udara kemerdekaan hanya diperuntukkan untuk segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil.”sebutnya.

Lebih lanjut dikatannya, Dikala bangsa-bangsa lain terus berlomba membangun industri, pendidikan dan infrastruktur negaranya, kita masih tergletak lemah tak berdaya karena Oknum-Oknum yang tida bertanggung jawab.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)  menegaskan  bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Gubernur Papua Barat Usulkan Penambahan TKD dan Fleksibilitas Dana Otsus dalam Rapat di Jakarta

Tetapi hari Ini Kenyataannya, Lanjut Muhammad Affan Muhaimin, Dengan hadirnya PTPN 4 di Kabupaten Batu Bara diduga telah lalai menjalankan tugasnya dalam bentuk tanggung jawab sosial yang sebagai mana mestinya terhadap masyarakat disekitaran Perusahaan tersebut. Jika mengacu Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks Perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup RI Tahun 2012 Telah mengeluarkan surat tentang penyelesaian sengketa lingkungan kanal di 4 Desa salah satu Point didalam surat tersebut melakukan pengerukan sedimentasi kanal dari ujung perkebunan sampai pintu air di Desa perupuk dan Desa Titi Merah secara rutin.

Baca Juga  Ketum FRN Counter Polri Mendukung Program Karo Wasidik Bareskrim Polri soal Etik Dan Profesional

Serta melakukan penguatan tebing kanal yang rawan longsor yang di koordinir oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara”.
kenyataannya Pihak PTPN 4 diduga tidak menjalankan amanah Undang-Undang Dan Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tentang Tanggung jawab sosial terhadap masyarakat terkhususnya masyarakat Limapuluh Pesisir.

Oleh Karena itu kami mengatakan
sikap pihak PTPN 4 diduga tidak peduli
terhadap pengembangan Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Lima Puluh Pesisir (Desa Perupuk) . Pihak PTPN Disinyalir Tidak Koperatif Dalam Hal Pembersihan Kanal Masyarakat Lima Puluh Pesisir.

Selain itu Ia juga meminta kepada Komisaris Utama, Komisaris Independen agar memberikan sanksi kepada Oknum-Oknum yang bertugas di PTPN 4 karena diduga tidak menjalankan tugas nya sebagai mana seharusnya.
(Ham)

Berita Terkait

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031
Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 
Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:50 WIB

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:34 WIB

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page