BATU BARA | Tempotimur.com – Dinilai tidak peduli dengan linkungan masyarakat yang ada disekitarntnya, PTPN 4 Tanah Itam Hulu di demo Satuan Mahasiswa Batu Bara yang mengatas namakan, Mahasiswa Anti Korupsi (MAKI), Rabu (11/01/2023)
Aksi demo terjadi lantaran pihak PTPN4 dinilai tidak peduli terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat Desa Lima Puluh Pesisir (Desa Perupuk) serta disinyalir tidak Koperatif dalam hal pembersihan kanal sungai yang melintasi pemukiman masyarakat Lima Puluh Pesisir.
Kordinator aksi Muhammad Affan Muhaimin selaku Presiden Mahasiswa STIT Batu Bara dalam orasinya mengatakan, “Kami datang bukan untuk membuat kekacauan, bukan untuk mengusik ketenangan kalian semua, tetapi kami datang untuk menyadarkan kita semua dari ketidak pedulian PTPN 4 Tanah Itam Hulu kepada Mayarakat di sekitaran Perusahaan terkhususnya masyarakat Kecamatan Lima puluh Pesisir, dan kami datang untuk aksi damai sebagai bentuk perlawanan melawan Ketidakadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Kita Cintai ini, ” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan bahwa Indonesia adalah Bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh Oknum-oknum yang yang tidak bertanggung jawab.
“Sejak 17 Agustus 1945, Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata udara kemerdekaan hanya diperuntukkan untuk segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil.”sebutnya.
Lebih lanjut dikatannya, Dikala bangsa-bangsa lain terus berlomba membangun industri, pendidikan dan infrastruktur negaranya, kita masih tergletak lemah tak berdaya karena Oknum-Oknum yang tida bertanggung jawab.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Tetapi hari Ini Kenyataannya, Lanjut Muhammad Affan Muhaimin, Dengan hadirnya PTPN 4 di Kabupaten Batu Bara diduga telah lalai menjalankan tugasnya dalam bentuk tanggung jawab sosial yang sebagai mana mestinya terhadap masyarakat disekitaran Perusahaan tersebut. Jika mengacu Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks Perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.ungkapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup RI Tahun 2012 Telah mengeluarkan surat tentang penyelesaian sengketa lingkungan kanal di 4 Desa salah satu Point didalam surat tersebut melakukan pengerukan sedimentasi kanal dari ujung perkebunan sampai pintu air di Desa perupuk dan Desa Titi Merah secara rutin.
Serta melakukan penguatan tebing kanal yang rawan longsor yang di koordinir oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara”.
kenyataannya Pihak PTPN 4 diduga tidak menjalankan amanah Undang-Undang Dan Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tentang Tanggung jawab sosial terhadap masyarakat terkhususnya masyarakat Limapuluh Pesisir.
Oleh Karena itu kami mengatakan
sikap pihak PTPN 4 diduga tidak peduli
terhadap pengembangan Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Lima Puluh Pesisir (Desa Perupuk) . Pihak PTPN Disinyalir Tidak Koperatif Dalam Hal Pembersihan Kanal Masyarakat Lima Puluh Pesisir.
Selain itu Ia juga meminta kepada Komisaris Utama, Komisaris Independen agar memberikan sanksi kepada Oknum-Oknum yang bertugas di PTPN 4 karena diduga tidak menjalankan tugas nya sebagai mana seharusnya.
(Ham)