Dirjen PSDKP dan PTKKP Gelar Rakor Bersama Organisasi Nelayan di Batu Bara

- Penulis

Jumat, 9 September 2022 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (PTKKP) melaksanakan rapat kordinasi bersama Organisasi Nelayan Kabupaten Batu Bara di Aula Rumah  Dinas Bupati, Kamis (8/9/2022).

Rapat dilakukan dalam rangka membahas tentang Peraturan Pemerintah tentang regulasi alat tangkap terlarang, pembuatan surat izin armada dan zona tangkap nelayan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Perikanan Tangkap M Zaini menyinggung soal ketentuan alat tangkap. Ia mengatakan Pemerintah telah menetapkan ketentuan hukum tentang alat tangkap yang terlarang untuk itu wajib dipatuhi.

Selain itu, ujarnya, setiap armada kapal nelayan harus memikili izin, baik yang besar maupun yang kecil.

Baca Juga  Polres Batu Bara dampingi Wadir Lantas Poldasu dan Kadishub Sumut Survei Jalur Tol

“Semua kapal harus terdaftar, agar pemeritah bisa mengetahui jumlah armada dan jenis alat tangkapnya, dan imi betujuan untuk kepentingan nelayan itu sendiri, jika ada kekurang silahkan kita diskusikan bersama,” ungakpnya.

Ia menjelaskan, jalur tangkap di bagi menjadi tiga, yaitu jalur pertama, 1 sampai 4 mil yang boleh beroperasi hanya kapal 5 gross tonnage (GT) kebawah.  Diatas itu tidak ada yang boleh beroperasi apapun alat tangkapnya jika ada itu adalah pelanggaran.

Kemudian jalur 4 sampai 12 mil, dan itu diperuntukan hanya untuk kapal yang 30 GT, kapal 30 GT tidak boleh beroperasi di bawah 12 mil apapun alat tangkapnya, ini diatur pemerintah agar tidak ada terjadi bentrok.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama UTDRS Walikota Waris Harapkan Dapat Penuhi Kebutuhan 

Selanjutnya jalur 3, kapal diatas 30 GT harus beroperasi diatas 12 mil, jika kapal kecil boleh beroperasi sampai di zona itu, sedangkan yang besar tidak boleh beropersi di bawah 12 mil.

“Jangan ada lagi pelanggaran soal zonasi jalur tangkap di wilayah Batu Bara, kita berharap kerjasama semua instansi untuk meminimalisir ternjadi bentrok agar nelayan sejahtera,” tegasnya.

Zaini juga mengharapkan Pemerintah harus melindungi nelayan kecil dan memberdayakan agar hasilnya dapat berdampak lebih baik agar tidak tertindas dari nelayan besar.

“Sebagai perhatian kepada nelayan, Pemerintah sudah siapkan asuransi dan bantuan-bantuan agar berdampak bagi kesejahteraan nelayan,” ungkapnya.

Dirjen Pengawasan Laksamana Muda TNI Nurawaluddin, menyampaikan akan terus mengawal regualsi yang dirumuskan jajaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nelayan.

Baca Juga  Bapenda Kabupaten Batu Bara Penandatanganan Perjanjian Kesepahaman dengan Kajari

“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu  sanksi administratif dengan membayar denda atau dicabut izin nya,” tadas Nurwaludin.

Berita Terkait

Safi’i Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara
Pemerintah Desa Serdang Menggelar Musrenbangdes Ta 2026
Pj. Bupati Heri Wahyudi Serahkan Bantuan Bedah Rumah Guru Ngaji
Kades Kalukubodo Bagikan Bebek Bertelur Kepada Warga
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hadiri Pelantikan Pimti Kemenimipas Secara Virtual
Kemenkeu Sri Mulyani Paparkan Situasi Keuangan Dan Rincian Harga Barang Subsidi 
KSP Terima Kunjungan Duta Besar Prancis ke Indonesia
Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Akan Bersihkan Modus Jual Beli Ruang Tahanan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:50 WIB

Safi’i Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:50 WIB

Pemerintah Desa Serdang Menggelar Musrenbangdes Ta 2026

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:35 WIB

Pj. Bupati Heri Wahyudi Serahkan Bantuan Bedah Rumah Guru Ngaji

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:55 WIB

Kades Kalukubodo Bagikan Bebek Bertelur Kepada Warga

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hadiri Pelantikan Pimti Kemenimipas Secara Virtual

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page