ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketgam : Kajari Batu Bara Saat mengikuti Zoom metting
BATU BARA – Kejaksaan Negri (Kejari) Batu Bara Resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Desa Pahang Kec. Talawi Kab. Batu Bara. Rabu 20/07
Presmian dilaksanakan secara Virtual di Pimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, di Wakili Wakajati Edward Kaban secara serentak se Sumatera.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Batu Bara Amru E Siregar didampingi para Kasi dan Staf, serta di hadiri Asisten III Pemdakab Batu Bara Renol Asmara, Camat Talawi Efendi Kepala Desa Pahang, 7 Kepala Dusun dan Masyarakat Sekitar.
Kepala Kejaksaan Negri Batu Bara Amru E Siregar didampingi para Kasi dan Staf, menjelaskan, Rumah Restorative Justice, yang diresmikan berada di Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, mulai dari Dusun I sampai dengan Dusun VIl dengan meletakkan Plank Rumah Restorative Justice di rumah masing-masing Kepala Dusun
Selain itu dalam Peresmian tersebut Kajari Batu Bara memberikan Buku Register yang akan digunakan untuk mencatat warga masing-masing Dusun yang mempunyai permasalahan hukum pidana baik sebagai korban maupun pelaku untuk dilakukan mediasi sebelum diproses oleh penegak hukum.
Ketgam : Photo persama di akhir acara
Lebih lanjut kajari menerangkan, “Peresmian Rumah Restorative Justice ini dilakukan dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Peresmian Rumah Restorative Justice ini sebagai wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat.”Terangnya
Sementara Asisten III Pemda Kab.Batu Bara Renol Asmara mengapresiasi serta memberi dukungan atas Program Kejaksaan Agung (Kejagung) “Tidak hanya program RJ yang kita dukung semua program kejaksaan pasti kita dukung ,kita akan himbau dan kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, minimal di seluruh kecamatan dan akan terus coba berdiskusi agar sosialisasi RJ ini kita galakkan biar seluruh masyarakat Batu Bara agar tahu juga ,apa itu Restoratif justice “terang Renol