Terima Ancaman dan Pencemaran Nama Baik Dari OTK, Pemilik Media Online Buat Laporan Ke Polisi

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Mendapat ancaman dan perlakuan Pencemaran nama baik melalui media sosial Via WhatsApp dengan mengirim kata ancaman dan photo tak senonoh yang diduga diedit sendiri oleh Oknum OTK, Jasmi Harahap salah satu CEO atau Pemilik Media Online Kabupaten Batu Bara melaporkan SPKT Polres Batu Bara, Selasa (20/07/2023).

Saat melapor Ke SPKT Jasmi didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers Batu Bara. Diantaranya Herman Manurung, Faisal Pasaribu, James Sihombing, Surya Darma Samosir. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan.

“Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap.

Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri jelas keluarganya diancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebarluaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.

“Tela’ah kami dugaan-dugaan pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”, tandasnya.

Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

Berita Terkait

Dorong Penguatan Program Desa Percontohan, Wakil Bupati Batu Bara Sambut Supervisi TP PKK Provsu
May Day 2026, Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Rangkul Buruh Wujudkan Kesejahteraan
Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim
Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah
Darah Rimba Agus Flores: Dari Anak Sakit-Sakitan, Menjelma Penjaga Hutan yang Tak Kenal Takut
Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!
Ketua DPRD Kalteng Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua DPW PKB, Rahmanto Muhidin
Musyawarah Kelompok Tani Tambak di Desa Mesjid Lama Ricuh, Persoalan Lahan Picu Ketegangan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:48 WIB

Dorong Penguatan Program Desa Percontohan, Wakil Bupati Batu Bara Sambut Supervisi TP PKK Provsu

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:29 WIB

May Day 2026, Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Rangkul Buruh Wujudkan Kesejahteraan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:46 WIB

Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:47 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:39 WIB

Darah Rimba Agus Flores: Dari Anak Sakit-Sakitan, Menjelma Penjaga Hutan yang Tak Kenal Takut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page