
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
BRAN merupakan badan baru yang dibentuk sebagai amanat Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 22 September 2026.
Pengangkatan Dedi sebagai Kepala BRAN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik. Salah satu bagian sumpah tersebut menegaskan komitmen untuk menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Dedi Segera Susun Struktur BRAN
Usai dilantik, Dedi mengatakan BRAN belum dapat langsung beroperasi karena membutuhkan penataan kelembagaan terlebih dahulu. Ia menyebut langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk menyusun struktur organisasi badan tersebut.
“Ini badan baru, ya, sebagaimana Undang-Undang Agraria disahkan. Nah, badan ini tentunya saya belum bisa langsung operasional. Saya harus komunikasi dengan Mensesneg, komunikasi dengan KemenPAN-RB, untuk melakukan asesmen,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Dedi, pembentukan struktur organisasi menjadi tahap penting agar BRAN memiliki perangkat kelembagaan yang jelas sebelum menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan struktur BRAN nantinya terdiri atas seorang kepala badan, dua wakil kepala, seorang sekretaris utama, dan empat deputi.
Dengan struktur tersebut, BRAN akan menjadi lembaga yang bertugas menjalankan mandat reforma agraria sebagaimana diatur dalam undang-undang yang baru disahkan.
Penulis : Amartus Rahakbauw K





