Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terduka Pelaku Bersama Personil Jatanras Polres Tanjung Balai

 

Tanjung Balai — Tim URC Jatanras Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pria berinisial MTH (54), warga Mandau, Kota Bengkalis, atas dugaan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Usai diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka MTH merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru saja menghirup udara bebas pada 15 September lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (21/9) sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, korban berinisial ER (12) bersama adiknya baru saja diantar oleh sang ayah, Rudi Efendi, ke sekolah. Ketika ayahnya berjalan menuju area parkir untuk melakukan pemindaian absen, pelaku mendatangi korban.

Baca Juga  Sejarawan Melayu Kabupaten Batu Bara Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Baharuddin-Syafrizal

Di bawah ancaman senjata tajam berupa pisau, pelaku merampas satu unit ponsel merek Samsung A12 milik korban. Teriakan “jambret” dari adik korban membuat sang ayah bergegas keluar dan langsung mengejar pelaku bersama kedua anaknya.

Kejar-kejaran sempat berlangsung hingga area Pajak Bengkawan. Demi meloloskan diri dari kejaran warga dan pihak keluarga korban, pelaku nekad melompat ke sungai. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,1 juta.

Kasat Reskrim IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan usai petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.

“Pada Jumat sore (25/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Berkoordinasi dengan pihak Polsek Sei Tualang Raso, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku,” terang IPTU Benjamin Silaban.

Baca Juga  Kapolri Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh

Petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.45 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang baru bebas beberapa hari tersebut mengakui seluruh perbuatannya..

Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III
Waket I DPRD Murung Raya Jadi Dewan Hakim MTQ Ke-11 di Kecamatan Laung Tuhup
Hening Cipta untuk Istri Ronald Koeman Ternodai Yodel di Amsterdam
Pemkab Murung Raya Dukung Pembentukan Komisariat PMII di Puruk Cahu
Debut Xavi dan Klopp Diuji, Belanda vs Jerman Buka Nations League
Kejari Murung Raya Geledah Kantor KPU, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Bupati Heriyus Pastikan Panggung Utama MTQ XI Siap Digunakan
Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran Pasar Pelita, Ditargetkan Rampung 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar

Jumat, 25 September 2026 - 20:19 WIB

Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III

Jumat, 25 September 2026 - 20:12 WIB

Waket I DPRD Murung Raya Jadi Dewan Hakim MTQ Ke-11 di Kecamatan Laung Tuhup

Jumat, 25 September 2026 - 11:11 WIB

Hening Cipta untuk Istri Ronald Koeman Ternodai Yodel di Amsterdam

Kamis, 24 September 2026 - 23:39 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Pembentukan Komisariat PMII di Puruk Cahu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page