
TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkenalkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) sebagai inovasi untuk memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Sistem tersebut mengintegrasikan informasi bidang tanah dengan data pajak berbasis geospasial atau peta digital.
Inovasi SISGITA dikembangkan melalui kolaborasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan Provinsi Banten.
Integrasi data ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencocokkan informasi pertanahan dengan data objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Sebanyak 58 pemerintah daerah disebut tertarik mempelajari dan mereplikasi sistem yang dikembangkan Tangsel tersebut. Minat itu menunjukkan bahwa pengelolaan data berbasis teknologi dinilai memiliki potensi untuk mendukung perencanaan pembangunan, meningkatkan akurasi pendataan, serta memperkuat pelayanan publik.
Penerapan SISGITA juga diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi perbedaan antara data administrasi pertanahan dan perpajakan.
Namun, efektivitas sistem tetap bergantung pada pembaruan data, ketepatan pemetaan, perlindungan informasi, serta koordinasi antarinstansi yang berwenang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dijadwalkan memperkuat kerja sama terkait pengembangan SISGITA dalam rangkaian Tangsel Expo di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaannya berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan hak masyarakat atas informasi serta perlindungan data pribadi.
Penulis : Dhanu





