BATU BARA — Camat Tanjung Tiram, Yusrizal, menegaskan akan segera memanggil Penjabat (Pj) Kepala Desa Bagan Dalam, Aminah S.Kep, menyusul adanya informasi yang menyebutkan yang bersangkutan diduga jarang menjalankan tugas di kantor desa.
Yusrizal mengatakan, kedisiplinan aparatur pemerintah merupakan hal yang tidak dapat ditawar karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila informasi yang beredar tersebut benar, kami akan segera memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi,” ujar Yusrizal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, apabila terbukti melanggar disiplin, Pj Kepala Desa akan diberikan teguran tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap aparatur, termasuk yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mematuhi aturan disiplin dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Selain memberikan pembinaan, Yusrizal juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara guna menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aminah S.Kep telah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bagan Dalam selama lebih dari satu tahun.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media terus mencari informasi kepada Kepala Desa apa penyebab diduga jarang masuk Kantor dan berapa lama lagi masa jabatan Pj Kepala Desa akan di embannya.
(red)























