Kepala Kampung Injuar Desak Pemkab Pegunungan Arfak Bertindak Tegas atas Penahanan SK dan Rekening Kampung

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manokwari — Kepala Kampung Injuar, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Markus Ullo, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak segera bertindak dan menyelesaikan sengketa Surat Keputusan (SK) Kampung Injuar yang digugat oleh seorang oknum bernama Zet Poran.

Markus Ullo menegaskan bahwa hingga kini pihak pemerintah kampung dan masyarakat Injuar tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait dasar hukum gugatan tersebut. Ia menilai gugatan itu tidak berdasar karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif di Kampung Injuar.

“Yang bersangkutan berdomisili di Kampung Aduwer, bukan di Kampung Injuar. Kami pertanyakan, atas dasar apa ia menggugat SK Kampung Injuar dan menahan urusan administrasi kampung kami,” tegas Markus Ullo kepada Jurnalis TempoTimur.com melalui WhatsApp, Minggu siang, 28 Desember 2025.

Baca Juga  Seruan Ketua PD Al Washliyah Batu Bara Usai Angin Kencang Melanda Wilayah Batu Bara

Ia menjelaskan bahwa SK Kampung Injuar telah berlaku dan berjalan selama kurang lebih 30 tahun tanpa konflik.

Namun saat ini, SK, cap kampung, serta rekening kampung ditahan tanpa kejelasan, sehingga berdampak langsung pada roda pemerintahan kampung.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Markus, kepala kampung, sekretaris, bendahara, dan seluruh aparat kampung belum menerima hak mereka, termasuk dana pembangunan kampung yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah daerah segera memproses oknum yang menahan SK, cap, dan rekening Kampung Injuar tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan biarkan kampung kami lumpuh karena pembiaran,” katanya.

Markus menambahkan, masyarakat Kampung Injuar meminta Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak bersikap adil, tegas, dan transparan dengan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dalam waktu dekat.

Baca Juga  Sambut Massa Aksi, Bupati Batu Bara: Perbaikan Jalan Desa Ujung Kubu Sudah Menjadi Atensi

Ia menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kami terpaksa menyampaikan persoalan ini melalui media karena merasa aspirasi kami tidak diperhatikan. Pemerintah harus membuka mata dan hadir menyelesaikan persoalan rakyat di Kampung Injuar,” tutup Markus.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Polres Fakfak Kerahkan 9 Personel Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Pengendara Pagi Hari, Edukasi Tertib Lalu Lintas lewat Program “Polantas Karib”
Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram
Polres Fakfak Dorong Pelajar Melek Layanan Digital Lewat Super App Polri
Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Ketua TP PKK Provsu Kahiyang Ayu Bobby Nasution Kunjungi Gedung PKK Kota Tanjung Balai
Pemkab dan TNI Polri Gotong Royong Massal di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:38 WIB

Polres Fakfak Kerahkan 9 Personel Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:04 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:21 WIB

Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Pengendara Pagi Hari, Edukasi Tertib Lalu Lintas lewat Program “Polantas Karib”

Jumat, 18 September 2026 - 21:36 WIB

Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Polres Fakfak Dorong Pelajar Melek Layanan Digital Lewat Super App Polri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page